- Beranda ›
- Unit Kerja ›
- Bagian Kesejahteraan Rakyat
Bagian Kesejahteraan Rakyat
Update pada: 16 November 2025 11:23 WIB oleh Admin
Mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan serta pengendalian administrasi yang meliputi pelayanan administrasi dan pembinaan dibidang Sumber Daya Manusia, sosial kemsyarakatan, dan keagamaan.