- Beranda ›
- Unit Kerja ›
- Bagian Tata Pemerintahan
Bagian Tata Pemerintahan
Update pada: 09 November 2025 14:21 WIB oleh Admin
Bagian tata pemerintahan mempunyai tugas membantu sekretaris daerah melalui asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat dalam melaksanakan urusan di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.