- Beranda ›
- Unit Kerja ›
- Bagian Umum
Bagian Umum
Update pada: 17 November 2025 13:49 WIB oleh Admin
Mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan tata usaha, keuangan Sekretariat Daerah dan keuangan pimpinan, rumah tangga, perlengkapan, keprotokolan dan kepegawaian Sekretariat Daerah.