- Beranda ›
- Unit Kerja ›
- Bagian Umum
Bagian Umum
Update pada: 18 June 2026 10:53 WIB oleh Admin
Mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan tata usaha, keuangan Sekretariat Daerah dan keuangan pimpinan, rumah tangga, perlengkapan, keprotokolan dan kepegawaian Sekretariat Daerah.