- Beranda ›
- Unit Kerja ›
- Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Update pada: 29 August 2025 07:37 WIB oleh Admin
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil ;
- Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil ;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas Kependudukan dan Catatan Sipil ;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SUSUNAN ORGANISASI