- Beranda ›
- Unit Kerja ›
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Update pada: 29 August 2025 07:36 WIB oleh Admin
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan pembantuan dibidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ;
- Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SUSUNAN ORGANISASI