- Beranda ›
- Unit Kerja ›
- Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup
Update pada: 29 August 2025 07:37 WIB oleh Admin
Badan Lingkungan Hidup merupakan Lembaga Teknis Daerah sebagai unsur pendukung tugas Bupati, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Badan Lingkungan Hidup adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Lingkungan Hidup dan menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang Lingkungan Hidup ;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang Lingkungan Hidup ;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Lingkungan Hidup ;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya ;
- Pengelolaan UPT.
SUSUNAN ORGANISASI