- Beranda ›
- Unit Kerja ›
- Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Update pada: 29 August 2025 07:34 WIB oleh Admin
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana merupakan Lembaga Teknis Daerah sebagai unsur pendukung tugas Bupati, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana ;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana ;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana ;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SUSUNAN ORGANISASI