Menu

Bks
PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS
50px 50px
  1. Beranda
  2. Unit Kerja
  3. Dinas Perhubungan

Dinas Perhubungan

Update pada: 29 August 2025 07:36 WIB oleh Admin

Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang urusan otonomi daerah dibidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika serta menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika ;
  2. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika ;
  3. Pembinaan dan Pelaksanaan tugas dibidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika ;
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


SUSUNAN ORGANISASI