- Beranda ›
- Unit Kerja ›
- Dinas Perikanan
Dinas Perikanan
Update pada: 29 August 2025 07:31 WIB oleh Admin
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Dinas Kelautan dan Perikanan adalah membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang Kelautan dan Perikanan serta menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan Kebijakan Teknis dibidang Kelautan dan Perikanan;
- Penyelenggaraan kebijakan Pemerintah dan Pelayanan Umum dibidang Kelautan dan Perikanan;
- Pembinaan dan Pelaksanaan tugas dibidang Kelautan dan Perikanan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan Tugas dan Fungsinya;
- Pembinaan dan Pelaksanaan tugas dibidang Kelautan dan Perikanan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan Tugas dan Fungsinya.
SUSUNAN ORGANISASI