- Beranda ›
- Unit Kerja ›
- Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan
Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan
Update pada: 27 October 2025 22:08 WIB oleh Admin
adan Perpustakaan Umum, Arsip dan Dokumentasi merupakan Lembaga Teknis Daerah sebagai unsur pendukung tugas Bupati, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Badan Perpustakaan Umum, Arsip Dan Dokumentasi adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Perpustakaan Umum, Arsip dan Dokumentasi dan menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang Perpustakaan Umum, Arsip dan Dokumentasi ;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang Perpustakaan Umum, Arsip dan Dokumentasi ;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Perpustakaan Umum, Arsip dan Dokumentasi ;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SUSUNAN ORGANISASI