- Beranda ›
- Unit Kerja ›
- Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan Polisi Pamong Praja
Update pada: 29 August 2025 07:35 WIB oleh Admin
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok :
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah , peraturan Bupati ,dan keputusan Bupati sebagai pelaksana Peraturan Daerah .
Fungsi :
- Penyusunan program dan dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum , menegakkan Peraturan Daerah , Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati sebagai pelaksana Peraturan Daerah
- Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dn penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat didaerah.
- Pelaksana kebijakan penegakkan Peraturan Daerah , Peraturan Bupati dan keputusan Bupati sebagai pelaksana daerah.
- Pelaksana koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan daerah , peraturan Bupati, dan keputusan Bupati sebagai sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Negerei Sipil (PPNS) dan/atau aparatur lainnya
STRUKTUR ORGANISASI