Aturan Pelaksanaan Shalat Ied Berdasarkan Zona Di Masing-Masing Daerah

icon   Pada 10 Mei 2021 Bagikan ke :

BENGKALIS, PROKOPIM - Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Sekda Bengkalis H Bustami Hy mengatakan bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 tetap dilaksanakan, akan tetapi tergantung zonasi saat ini di masing-masing daerah yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis. Demikian disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Sekda H Bustami Hy saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Shalat Ied (Idul Fitri) 1442 H/Tahun 2021, bertempat di Ruang Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis, Jumat (07/05/2021). 

Karena berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Bengkalis Alwizar bahwa kategori zona yang terbentang di Kabupaten Bengkalis saat ini terdapat 4 zona, diantaranya zona kuning, hijau, orange dan merah. Dimana perkembangan zona yang mengalami kenaikan tinggi ini berdasarkan data RW/RT per minggu tiap harinya. 

Selanjutnya, disampaikan oleh Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis bahwa menyikapi kondisi terkini meningkatnya penyebaran Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan aturan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H.

Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya. 

Kemudian Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang, apabila shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Yaitu dengan ketentuan Jamaah shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah. Oleh karena itu, harus diperhatikan secara betul seluruh jamaah tetap memakai masker, selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit. 

Untuk itu, sambung Sekda kembali, keputusan bersama hasil dari rapat ini akan diterbitkan pada surat edaran selanjutnya. Kami berharap ketentuan yang sudah berlaku nantinya harus dipatuhi bersama baik itu dari pemerintah sendiri dan masyarakat dalam melaksanakan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid, karena ini salah satu upaya kita untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.