PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah, yang bertempat di Ballroom Hotel Bono Pekanbaru, Sabtu (4/6/2022) Pagi.
Penyusunan Perda itu dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak dan retribusi daerah.
Pada kesempatan tersebut dihadiri Narasumber Analisis Kebijakan Ahli Madya selaku Moordinator Pendapatan Daerah Wilayah I, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Bapak Ir. Budi Ernawan MPPM.
Rapat Ranperda dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Kabupaten Bengkalis Bapak Aulia, yang juga di ikuti oleh perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
“Rapat penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, merupakan tahap awal untuk menggali hal-hal yang diperlukan dalam penyusunan Perda tersebut. Sekaligus sebagai tindak lanjut keluarnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022,” kata Aulia.
Dia menambahkan, rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah itu nantinya akan di susun dengan menghimpun semua potensi pajak daerah dan Retribusi daerah di wilayah Kabupaten Bengkalis yang dapat dikenakan pajak dan di punggut retribusinya kedalam 1 produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah.
Selanjutnya sambung Aulia, sehubungan acara asistensi penyusunan rancangan Peraturan daerah kabupaten Bengkalis pada hari ini, kami sampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pengelola pajak daerah dan retribusi daerah dan hal- hal yang belom bisa di pahami bisa langsung ditanyakan dan didiskusikan kepada narasumber. #PROKOPIM