PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni mengatakan, Program Penyerahan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah.
Hal itu diungkapkan Bupati Kasmarni dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten I Setda Andres Wasono saat menghadiri pembagian sertifikat TORA, di halaman Kantor PT ADEI Plantation dan Industry, Kamis, 30 Juni 2022.
Penyerahan sertifikat TORA ini turut dihadiri Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Bengkalis Jeni Doli Winerunga, Diretur PT ADEI Ir Efeendi dan Staf Ahli Bupati Johansyah Syafri.
Dijelaskan Bupati, tujuan redistribusi tanah ini untuk mengurangi ketimpangan struktur kepemilikan dan pemanfaatan tanah serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat meningkatkan keadaan sosial ekonomi.
Pada tahun 2022 ini, lanjutnya, redistribusi tanah yang direalisasikan, untuk Kecamatan Bandar Laksamana sebanyak 750 sertifikat. Sedangkan untuk Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Talang Muandau, sebanyak 600 sertifikat, dengan rincian, Desa Muara Basung 135 sertipikat, Desa Semunai 19 Sertipikat, Desa Tengganau 18 sertipikat, Kelurahan Balai Raja 100 sertipikat, Kelurahan Titian Antui 245 sertipikat, dan Desa Kuala Penaso 83 sertipikat.
"Kegiatan redistribusi tanah di Kabupaten Bengkalis ini bersumber dari pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) PT. ADEI Plantation & Industry dalam rangka kewajiban menyediakan paling sedikit 20% dari luas tanah negara yang diberikan kepada pemegang HGU dengan total luas 733,03 hektar," jelas Bupati.
Melalui momentum penyerahan sertifikat ini,artinya masyarakat telah mendapat kepastian hak, sekaligus sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup.
Bupati mengatakan, ketika sertifikat tanah telah diserahkan, tentunya ada konsekwensi logis yang harus dipenuhi sebagai pemilik sertifikat.
"Masyarakat penerima sertifikat hak milik atas tanah, harus memenuhi kewajibannya untuk menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya. Dan yang tak kalah pentingnya lagi, taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah, serta tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain," tutupnya.#DISKOMINFOTIK