DPRD Minta Pemkab Tak Gegabah

icon   Pada 26 September 2011 Bagikan ke :
22-July-2010

Bengkalis - Ratusan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau honorer di lingkup Pemkab Bengkalis, baik yang bertugas di kantor maupun sebagai guru yang mulai bekerja tahun 2010 risau. Pasalnya, tersiar kabar kalau mereka bakal diberhentikan.

Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Indra Gunawan SP Eng mengatakan, dirinya baru mendengar kabar tentang isu pemberhentian honorer 2010, kemarin. ‘’Tadi banyak yang menghubungi saya terkait isu yang berkembang di tengah masyarakat ini. Terus terang saya kaget, dan sangat mengharapkan bahwa isu ini tidak benar,’’ kata Ketua DPD II Partai Golkar Bengkalis ini.

Ditambahkan, kalau memang ada rencana pemberhentian tenaga sukarela yang mulai bekerja 2010, dirinya sangat menyayangkan hal tersebut. Kata pria yang akrab disapa Eet ini, Pemkab Bengkalis tidak harus gegabah seperti itu. ‘’Bukan hanya sebuah keputusan yang tidak populer tapi juga tidak bijak, jika memang TKS ini diberhentikan. Mengapa kemarin dipekerjakan kalau harus diberhentikan di tengah jalan seperti ini,’’ ujarnya.

Kalau Pemkab Bengkalis beralasan bahwa pembayaran honor mereka hanya akan memberatkan APBD, masih ada upaya atau celah yang bisa dilakukan oleh Pemkab untuk membantu tenaga honorer ini. ‘’Soal gaji atau honor mereka kan bisa diambil atau dibayarkan oleh masing-masing SKPD atau bagian di mana mereka bekerja. Banyak guru honor dibayarkan gajinya oleh sekolah bukan Pemkab, mengapa bisa,’’ terang Eet.

Ungkapan senada disampaikan, H Heru Wahyudi. Politisi PAN ini berujar, rekrut terhadap tenaga honorer pastinya disesuaikan dengan beban kerja masing-masing SKPD. Sebagian tenaga honorer sangat diperlukan di masing-masing SKPD, karena mereka menguasai pekerjaan yang diberikan.

Memang kata Heru, ada kepala dinas atau kepala bagian yang tidak bisa menolak tenaga honor yang bekerja di Satkernya, karena di antaranya mereka adalah titipan dari pimpinan. ‘’Tapi mereka bisa dan boleh bekerja, jika kepala Satker menginginkannya. Kalaupun gaji mereka tidak bisa dianggarkan di dalam APBD, kalau SKPD atau bagian tempat mereka bekerja bisa membayar honor mereka, mengapa harus diberhentikan,’’ imbuhnya.(evi/rnl)