Pembayaran Gaji PNS Kepulauan Meranti Tanggung Jawab Pemkab Setempat

icon   Pada 26 September 2011 Bagikan ke :
20-January-2010

Bengkalis - Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, membenarkan jika Pemkab Kepulauan Meranti, beberapa hari yang lalu melakukan koordinasi dengan jajaran Pemkab Bengkalis. Tujuannya, agar Pemkab Bengkalis dapat mengatasi permasalahan keuangan yang dihadapi Pemkab Kepulauan Meranti. Khususnya menyangkut dana untuk pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kepulauan Meranti.

Sekitar seminggu yang lalu, diwakili Sekretaris Daerah, H Rosfian dan Kabag Keuangan, Masrul Kasmy, Pemkab Kepulauan Meranti memang telah melakukan koordinasi dengan jajaran Pemkab Bengkalis. Intinya, mereka meminta Pemkab Bengkalis membantu membayar gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kepulauan Meranti untuk bulan Januari 2010 sampai beberapa bulan ke depan”, jelas Johan.

Ditambahkan Johan, sejauh ini tidak ada peraturan perundang-undangan yang dapat dipedomani Pemkab Bengkalis untuk membantu mengatasi permasalahan keuangan yang dihadapi Pemkab Kepulauan Meranti untuk pembayaran gaji PNS tersebut. Karena itu, Pemkab Bengkalis tidak dapat berbuat apa-apa.

Masih kata Johan, sebelum permasalahan keterlambatan pembayaran gaji PNS di Kabupaten Kepulauan Meranti ini terjadi, Pemkab Bengkalis sebenarnya telah memikirkan hal tersebut dan melakukan berbagai upaya agar dapat membantu pembayarannya.

“Namun dari hasil konsultasi yang dilakukan Pemkab Bengkalis ke berbagai pihak, seperti ke BPK dan BPKP Riau, sejauh ini memang tidak ada payung hukum yang dapat dipedomani dan dijadikan landasan oleh Pemkab Bengkalis untuk memberikan bantuan tersebut. Artinya, kalau Pemkab Bengkalis melakukannya, hal itu tentu menyalahi peraturan perundang-undangan, akan menjadi temuan pihak pemeriksaan dan menjadi tanggungjawab Pemkab Bengkalis”, papar Johan.

Karena itu pula sambung Johan, Pemkab Bengkalis tidak dapat mengambil kebijakan apapun untuk membantu mengatasi permasalahan belum dibayarnya gaji para PNS di Kepulauan Meranti tersebut. Dan hal ini, katanya lagi, juga telah disampaikan kepada Plt. Bupati dan Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti.

Pada bagian lain Johan mencontohkan, meskipun status berikut dokumen pendukung kepegawaian lainnya sudah diserahkan, sampai dengan akhir 2009, gaji PNS di Kabupaten Kepulauan Meranti, memang tetap dibayarkan oleh Pemkab Bengkalis. Karena sampai dengan akhir 2009 tersebut, aturan memang mengamanatkan demikian.

“Namun karena sudah terpisah dari Kabupaten Bengkalis sebagai kabupaten induk, maka mulai Januari 2010 dan seterusnya, pembayaran gaji tersebut tidak dapat lagi dilakukan Pemkab Bengkalis. Konsekuensi dari penyerahan tersebut, masalah pembayaran gaji ini sepenuhnya sudah menjadi tanggungjawab Pemkab Kepulauan Meranti”, imbuh Johan, sebagaimana disampaikannya kepada sejumlah wartawan, Selasa (19/1).

Pada bagian lain ketika diminta komentarnya tentang pernyataan Plt. Bupati Kepulauan Meranti yang mengatakan bahwa gaji PNS di Kepulauan Meranti yang jumlahnya sekitar Rp 6 milyar per bulan itu akan dibayarkan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Bengkalis 2010 disahkan, Johan enggan berkomentar. “Soal itu saya no comment-lah”, jawabnya.

Meskipun demikian, Johan menegaskan, karena secara hukum sesuai aturan perundang-undangan pada tahun 2010 ini APBD Kabupaten Bengkalis dan Kepulauan Meranti sudah terpisah alias sendiri-sendiri, makanya Pemkab Bengkalis sama sekali tidak mengalokasikan anggaran dalam Rencana APBD (RAPBD) Bengkalis 2010 untuk pembayaran para gaji PNS di Kepulauan Meranti.

“Dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perkiraan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Bengkalis 2010 yang sudah disepakati bersama antara eksekutif (Pemkab Bengkalis) dan legislatif (DPRD Bengkalis) belum lama ini, alokasi dana untuk pembayaran gaji PNS di Kepulauan Menati itu memang tidak dianggarkan”, tegasnya, seraya mengatakan Pemkab Bengkalis sudah menyampaikan persoalan ini kepada Pemerintah Provinsi Riau.

sumber bagian humas