Pemberlakukan Bekerja di Rumah Diperpanjang Pemerintah Hingga 21 April 2020

icon   Pada 31 Maret 2020 Bagikan ke :

BENGKALIS -- Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (work from home) hingga, 21 April 2020.

Mengutip laman resmi Kementerian  PANRB, menpan.go.id, perpanjangan masa WFH ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020.

SE tersebut berisi tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 (dua puluh satu hari kalender terhitung sejak tanggal 1 April 2020), dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada virtual press conference di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin 30 Maret 2020.

Selain perubahan terkait masa pelaksanaan WFH, di dalam SE tersebut juga dicantumkan perubahan terkait penyesuaian sistem kerja.

Perubahan terkait penyesuaian sistem kerja dimaksud, yaitu para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah agar, pertama, melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi/kabupaten/kota dimana instansi pemerintah berlokasi.

Kedua, memastikan ASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.

Melalui SE tersebut diberitahukan pula, untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN, para PPK perlu melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

Petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“SE Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru,” ujarnya. #DISKOMINFOTIK