Rapat Lanjutan Perubahan Nomenklatur, Sekda Bengkalis Bahas Tupoksi

icon   Pada 23 Oktober 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS, HUMAS - Bertempat di Ruang Rapat Hang Jebat, Kantor Bupati Bengkalis, Sekretaris Daerah Bengkalis, H. Bustami HY memimpin rapat lanjutan Perubahan Nomenklatur unit kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Selasa (22/10/2019) pagi.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, ada beberapa perubahan di dalam struktur Setda Kabupaten Bengkalis dan seluruh daerah baik di Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta melakukan penyeragaman," Ujar H. Bustami.

Dari bagan yang ditampilkan secara keseluruhan tidak terjadi perubahan signifikan dengan menempatkan tiga staf ahli bupati yakni Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, serta Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM. Demikian juga asisten tetap hanya tiga yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Asisten Administrasi Umum.

Sementara untuk unit bagian terdiri dari Bagian Tata Pemerintahan membawahi tiga Sub Bagian yakni Sub Bagian Administrasi Pemerintahan, Sub Bagian Otonomi Daerah dan Sub Bagian Administrasi Kewilayahan. Bagian Kesejahteraan Rakyat membawahi Sub Bagian Bina Mental Spiritual, Sub Bagian Kesejahteraan Sosial dan Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat.

Kemudian, Bagian Hukum membawahi Sub Bagian Perundang-undangan, Sub Bagian Bantuan Hukum, serta Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi. Bagian Kerjasama ada Sub Bagian Fasilitasi Kerjasama Dalam Negeri, Sub Bagian Fasilitasi Kerjasama Luar Negeri dan Sub Bagian Evaluasi Kerjasama.

Selanjutnya Bagian Perekonomian membawahi Sub Bagian Pembinaan BUMN dan BLUD, Sub Bagian Pengendalian dan Distribusi Perekonomian, dan Sub Bagian Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil. Bagian Administrasi Pembangunan terdiri dari Sub Bagian Penyusunan Program, Sub Bagian Pengendalian Program dan Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan.

Lalu Bagian Pengadaan Barang dan Jasa ada Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa.

Bagian Sumber Daya Alam terdiri dari Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup, Sub Bagian SDA Energi dan Air.

Sementara Bagian Umum ada Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan Staf Ahli dan Kepegawaian, Sub Bagian Perlengkapan dan Sub Bagian Rumah Tangga. Bagian Organisasi terdiri dari Sub Bagian Kelembagaan dan Anjab, Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi.

Sementara Bagian Humas akan berubah nomenklatur menjadi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dengan tiga Sub Bagian yaitu Sub Bagian Protokol, Sub Bagian Komunikasi Pimpinan dan Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan. Yang terakhir Bagian Perencanaan dan Keuangan ada Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Pelaporan.

"Diharapkan nomenklatur ini segera disahkan dalam Peraturan Bupati Bengkalis sehingga tidak ada kendala dalam melaksanakan tupoksinya," tutup H. Bustami.

Rapat tersebut dihadiri oleh para Staf Ahli Bupati, Asisten dan seluruh Kepala Bagian di Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.