Tetap Kenalkan Adat dan Budaya Sehingga Sampai Ke Anak Cucu

icon   Pada 24 Oktober 2022 Bagikan ke :

BENGKALIS - Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Johansyah Syafri membuka acara Workshop kebijakan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan pengetahuan, Senin (24/10/2022) bertempat di Aula Hotel Pantai Marina Bengkalis.

Dalam sambutannya, Johan menjelaskan di daerah Kabupaten Bengkalis sampai dengan saat ini masih banyak terdapat masyarakat asli atau masyarakat hukum adat, maupun perilaku-perilaku masyarakat adat yang keberadaannya perlu dijaga dan dipelihara, agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan daerah, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada di negeri junjungan ini.

"Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Bagi Masyarakat Hukum Adat yang wajib dipedomani oleh pemerintah provinsi dan kabupaten untuk memberikan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat hukum adat diwilayahnya", jelasnya.

Kabupaten Bengkalis, dapat kami sampaikan bahwa, masyarakat hukum adat suku sakai Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, telah mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari pemerintah daerah Provinsi Riau pada tahun 2022 ini dengan hutan adatnya yaitu hutan adat imbo ayo. 

"Oleh karena itu, dengan adanya ketetapan tersebut, tentunya kami berharap kepada masyarakat hukum adat bathin sobanga untuk dapat menjaga dan melestarikan hutan adat yang ada, sehingga adat dan budaya tersebut tetap terpelihara dan dapat dikenal oleh anak cucu kita nantinya," kata mantan Kepala Diskominfotik tersebut.

Sementara itu kepada masyarakat hukum adat lainnya, yang belum mendapatkan pengakuan dan hak akan keberadaanya, dengan telah diterbitnya SK pengakuan yang diberikan oleh bapak Gubernur Riau kepada suku sakai bathin sobanga, hendaknya bisa menjadi motivasi agar masyarakat hukum adat yang ada di setiap kecamatan segera menyiapkan persyaratan dan usulan dengan difasilitasi oleh pihak desa, pihak kecamatan dan instansi terkait lainnya, agar keberadaan dan hak masyarakat hukum adat di kabupaten bengkalis ini diakui sesuai aturan yang berlaku. Imbuhnya.

Tampak hadir Narasumber, Sumber DLHK Provinsi Riau Raja Sandra Agustin , Kasad Bimnas Polres Bengkalis Iswanto, mewakili Dandim 0303 Bengkalis kptn Hendriko. #PROKOPIM