Bengkalis – Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri mengatakan, selagi disetujui DPRD, maka tidak ada persoalan hukum berkenaan dengan pelaksanaan sejumlah proyek fisik dan non fisik di kecamatan-kecamatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti yang dianggarkan dalam APBD Bengkalis 2009.
Dikatakan Johan, kalau mengacu pada dengan ketentuan Pasal 29 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, maka APBD Bengkalis sebagai kabupaten induk tetap akan dilaksanakan di wilayah Kepulauan Meranti sebelum kabupaten baru tersebut memiliki APBD sendiri.
“Sesuai ketentuan dalam Pasal 29 ayat (5) PP No 78/2007 itu, Pemkab Bengkalis tetap akan melaksanakan alokasi dana dalam APBD Bengkalis 2009 yang diperuntukkan bagi kecamatan-kecamatan di Kepulauan Meranti. Baik itu untuk proyek fisik maupun non fisik. Tentunya hal itu terlebih dahulu harus atas persetujuan DPRD Bengkalis,” kata Johan, Jum’at (2/1) kemarin.
Namun demikian, Johan belum dapat memastikan apakah PP tersebut dapat dijadikan pijakan hukum atau tidak oleh Pemkab Bengkalis. Pasalnya, katanya, Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti yang disahkan DPR RI, Jum’at (19/12) lalu itu, tidak mengikuti ketentuan dalam PP No 78/2007. Tapi merupakan hak inisiatif DPR RI.
“Jadi, boleh atau tidak, setakat ini saya belum dapat menjawabnya,” kilah Johan. Begitu juga ketika ditanya soal dana hibah dari Pemkab Bengkalis untuk penyelenggaran pemerintahan di Kepulauan Meranti, Johan mengatakan belum mengetahui mengetahui ada atau tidaknya dana tersebut dialokasikan dalam RAPBD Bengkalis 2009.
Menurutnya, kalau mengacu kepada PP 78/2007 itu, berkemungkinan besar tidak dialokasikan. Penyebabnya, hingga saat Pemkab Bengkalis tidak memiliki pijakan hukum untuk mengalokasikannya. Karena itu tadi, UU Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan inisiatif DPR RI.
Karena inisiatif DPR RI, dua persyaratan yang menyangkut alokasi dana hibah itu tidak ada. Yaitu Keputusan DPRD yang diambil melalui sidang paripurna dan Keputusan Bupati Bengkalis. Padahal, kalau menurut PP tersebut, keduanya sudah ditetapkan sebelum UU tersebut disahkan.
Secara tersirat Johan mengatakan bahwa hingga UU tersebut disahkan DPR RI, baik itu Keputusan DPRD Bengkalis maupun Bupati Bengkalis mengenai dana hibah untuk penyelenggaraan pemerintahan di Kepulauan Meranti tidak ada.
“Saat ini kita masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Kita tentu tidak ingin bantuan hibah itu justru menimbulkan persoalan hukum dan menjadi temuan aparat pemeriksa karena dasar yuridisnya tidak ada,” kata Johan.
Mengenai aset Pemkab Bengkalis di wilayah Kepulauan Meranti, baik itu aset bergerak dan tidak bergerak serta utang piutang, kata Johan, sesuai PP 78/2007 itu, akan diserahkan paling lambat satu tahun setelah kabupaten baru itu diresmikan. Salah satu aset dimaksud adalah pegawai negeri sipil (PNS).
Dikatakannya, sebelum penyerahkan aset dimaksud, seluruh PNS Pemkab Bengkalis yang saat ini bertugas di Kepulauan Meranti, status kepagawaiannya, masih tetap sebagai PNS Pemkab Bengkalis. Jadi, jika selama belum diserahkan, ada diantara mereka yang diperlukan untuk mengisi jabatan di lingkungan Pemkab Bengkalis, Pemkab Bengkalis, sewaktu-waktu bisa saja memanggilanya.
Demikian pula bagi PNS yang ingin pindah, naik pangkat, pensiun dan sebagaimana, hingga saat ini proses administrasinya masih ditangani Pemkab Bengkalis.
Ketika didesak apakah pasca disahkannya UU Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti ada PNS Pemkab Bengkalis di wilayah tersebut yang mengajukan permohonan pindah ke daerah lain atau ingin ‘kembali’ ke kabupaten induk, Johan mengatakan, belum ada. “Setahu saya, hingga saat ini belum ada,” jelasnya.
Dikatakan Johan, kalau mengacu pada dengan ketentuan Pasal 29 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, maka APBD Bengkalis sebagai kabupaten induk tetap akan dilaksanakan di wilayah Kepulauan Meranti sebelum kabupaten baru tersebut memiliki APBD sendiri.
“Sesuai ketentuan dalam Pasal 29 ayat (5) PP No 78/2007 itu, Pemkab Bengkalis tetap akan melaksanakan alokasi dana dalam APBD Bengkalis 2009 yang diperuntukkan bagi kecamatan-kecamatan di Kepulauan Meranti. Baik itu untuk proyek fisik maupun non fisik. Tentunya hal itu terlebih dahulu harus atas persetujuan DPRD Bengkalis,” kata Johan, Jum’at (2/1) kemarin.
Namun demikian, Johan belum dapat memastikan apakah PP tersebut dapat dijadikan pijakan hukum atau tidak oleh Pemkab Bengkalis. Pasalnya, katanya, Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti yang disahkan DPR RI, Jum’at (19/12) lalu itu, tidak mengikuti ketentuan dalam PP No 78/2007. Tapi merupakan hak inisiatif DPR RI.
“Jadi, boleh atau tidak, setakat ini saya belum dapat menjawabnya,” kilah Johan. Begitu juga ketika ditanya soal dana hibah dari Pemkab Bengkalis untuk penyelenggaran pemerintahan di Kepulauan Meranti, Johan mengatakan belum mengetahui mengetahui ada atau tidaknya dana tersebut dialokasikan dalam RAPBD Bengkalis 2009.
Menurutnya, kalau mengacu kepada PP 78/2007 itu, berkemungkinan besar tidak dialokasikan. Penyebabnya, hingga saat Pemkab Bengkalis tidak memiliki pijakan hukum untuk mengalokasikannya. Karena itu tadi, UU Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan inisiatif DPR RI.
Karena inisiatif DPR RI, dua persyaratan yang menyangkut alokasi dana hibah itu tidak ada. Yaitu Keputusan DPRD yang diambil melalui sidang paripurna dan Keputusan Bupati Bengkalis. Padahal, kalau menurut PP tersebut, keduanya sudah ditetapkan sebelum UU tersebut disahkan.
Secara tersirat Johan mengatakan bahwa hingga UU tersebut disahkan DPR RI, baik itu Keputusan DPRD Bengkalis maupun Bupati Bengkalis mengenai dana hibah untuk penyelenggaraan pemerintahan di Kepulauan Meranti tidak ada.
“Saat ini kita masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Kita tentu tidak ingin bantuan hibah itu justru menimbulkan persoalan hukum dan menjadi temuan aparat pemeriksa karena dasar yuridisnya tidak ada,” kata Johan.
Mengenai aset Pemkab Bengkalis di wilayah Kepulauan Meranti, baik itu aset bergerak dan tidak bergerak serta utang piutang, kata Johan, sesuai PP 78/2007 itu, akan diserahkan paling lambat satu tahun setelah kabupaten baru itu diresmikan. Salah satu aset dimaksud adalah pegawai negeri sipil (PNS).
Dikatakannya, sebelum penyerahkan aset dimaksud, seluruh PNS Pemkab Bengkalis yang saat ini bertugas di Kepulauan Meranti, status kepagawaiannya, masih tetap sebagai PNS Pemkab Bengkalis. Jadi, jika selama belum diserahkan, ada diantara mereka yang diperlukan untuk mengisi jabatan di lingkungan Pemkab Bengkalis, Pemkab Bengkalis, sewaktu-waktu bisa saja memanggilanya.
Demikian pula bagi PNS yang ingin pindah, naik pangkat, pensiun dan sebagaimana, hingga saat ini proses administrasinya masih ditangani Pemkab Bengkalis.
Ketika didesak apakah pasca disahkannya UU Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti ada PNS Pemkab Bengkalis di wilayah tersebut yang mengajukan permohonan pindah ke daerah lain atau ingin ‘kembali’ ke kabupaten induk, Johan mengatakan, belum ada. “Setahu saya, hingga saat ini belum ada,” jelasnya.