05-May-2011
BENGKALIS- Menyelesaikan konflik tapal batas antara daerah Kodya Dumai dan Kabupaten Bengkalis, di perbatasan Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dan Kecamatan Medang Kampai Kota Madya Dumai.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis tetap konsisten dengan kesepakatan yang pernah dibuat di Provinsi Riau terhadap titik batas bulan Oktober 2006 yang silam. Belum selesainya kejelasan tapal batas ini, pihak Kecamatan Bukit Batu tidak akan mengeluarkan surat menyurat lahan kepada masyarakat.
Demikian disampaikan Camat Bukit Batu Andris Wasono, saat berbincang-bincang dengan sejumlah wartawan di Bengkalis, Rabu (4/5/11) kemarin. Lebih lanjut disebutkan Andris, dengan adanya kesepakatan yang sudah dibuat tersebut, disosialisasikan sampai kepada tingkat bawah yang memiliki lahan perkebunan di daerah perbatasan itu.
“Kita masih mengacu kepada aturan kesepakatan yang pernah dibuat Oktober tahun 2006 yang silam, antara Pemko Dumai dan Pemkab Bengkalis. Dan itu sesuai dengan arahan Pak Bupati. Tetap mengacu kepada kesepakatan. Tentang titik-titik batas dan ada petanya,” paparnya.
Lebih lanjut dijelaskan Andris, lahan perkebunan masyarakat yang berada di perbatasan antara Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dan Kecamatan Medang Kampai Kodya Dumai, tepatnya di Desa Tanjung Leban, Dusun Barak Aceh, Bukit Seludung, Bukit Lengkung, Bukit Mengkalau. Pihak kecamatan sudah meyakinkan kepada masyarakat dikawasan konflik tidak akan mengeluarkan surat menyurat terkait status kepemilikan lahan sampai kebijakan dari Pemkab sudah jelas.
“Komitmen Bengkalis tetap pada kesepakatan tahun 2006, upaya kita di kecamatan masih menunggu perintah dari kabupaten. Dan memang selama ini sudah banyak menerima laporan konflik dan tumpang tindih lahan. Masalah surat kita tegas tidak akan mengeluarkan surat,” jelasnya.
Diakuinya, tapal batas yang sudah ada kesepakatan sejak tahun 2006 itu, pada titik koordinat juga sudah di pasang dan ada juga yang berlum terpasang bahkan ada yang digeser dari titik awal.
“Intinya kita kecamatan tetap menunggu kebijakan kabupaten. Akan tetapi apabila status tapal batas tersebut sudah jelas, maka lahan perkebunan masyarakat berstatus perdata tidak berubah walaupun administrasinya berubah,” imbuhnya.***(dik)