BENGKALIS - Bupati Bengkalis diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan bersama menteri agama dan Mentri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 , di Aula Wisma Kito Jalan Hangtuah Bengkalis, Selasa (21/12/2021) pagi.
Dalam sambutannya, Andris mengatakan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman, kerukunan dan kedamaian antar umat beragama di Kabupaten Bengkalis.
Karena moderasi beragama merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan yang perlu dipertahankan melalui empat indikator yakni, toleransi, anti kekerasan, komitmen kebangsaan, serta pemahaman dan perilaku beragama yang akomodatif terhadap budaya lokal yang multi-kultural dan multi-agama.
"Penguatan nilai-nilai agama dan budaya melayu telah menjadi misi Pemkab Bengkalis yang perlu kita dukung bersama. Dengan strategi, mengoptimalkan peran semua pihak dalam membangun masyarakat yang baik dan berkarakter," ujar Andris.
Untuk itu perlunya penguatan kerukunan umat beragama oleh para tokoh lintas agama dengan cara saling bergandeng tangan, bahu membahu untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat, harap Andris.
Karena, uajar Andris, apabila muncul isu-isu negatif terkait saran, kita langsung bisa segera melakukan klarifikasi, agar isu dan informasi tersebut tidak merusak harmonisnya.
Tampak hadir pada acara tersebut Bapak KH. Misran Agusmar, MA dan dr. Syaifun Nazar, sebagai narasumber, Wakil ketua FKUB Provinsi Riau Bapak Frans, Ketua FKUB Bengkalis H. Nur Nawawi, sejumlah Pejabat di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan peserta sosialisasi. #PROKOPIM