Bupati: Perlu Reformasi Birokrasi Untuk Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Masyarakat Berkarakter

icon   Pada 30 November 2021 Bagikan ke :

DURI - Reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan masyarakat yang berkarakter, merupakan salah satu dari tiga misi Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang harus dilaksanakan kedepannya, demi tercapainya visi mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera. Artinya, dari misi tersebut, tidak ada lagi ruang Korupsi, Kolusi dan Napotisme (KKN) dalam proses pemerintahan.

"Kita harus bisa mewujudkan tujuan reformasi birokrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 26 tahun 2020 yakni menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional dengan karakteristik berintegritas, berkinerja tinggi, bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme, melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai dasar dan kode etik aparatur negara", ujar Aulia.



Hal tersebut diutarakan Bupati Bengkalis melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Bengkalis Aulia saat membuka sosialisasi penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), Kabupaten Bengkalis tahun 2021, Selasa (30/11/2021), di Mahoni Room Hotel Surya Duri.

Lebih lanjut Aulia menyampaikan berdasarkan hasil penilaian yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis, dapat diketahui, pelaksanaan implementasi terhadap pemenuhan PMPRB Perangkat Daerah, masih banyak yang harus diperbaiki, terutama pada komponen pengungkit, yang ditinjau dari beberapa aspek, seperti aspek pemenuhan, aspek reform dan aspek hasil.

"Dari komponen hasil, kita dituntut agar dapat mencapai sasaran hasil birokrasi tahun 2024. karena saat ini kita telah memasuki periode roadmap ketiga (2020-2024), dengan “menjadi pemerintahan berkelas dunia” yang ditandai dengan indikator, tidak terjadinya tindak pidana korupsi, tidak ada penyimpangan keuangan negara, program dan prioritas kerja pemerintah selesai dengan baik, semua perizinan selesai dengan cepat dan tepat, komunikasi dengan publik berjalan dengan baik, penggunaan waktu jam kerja sangat efektif dan produktif, penerapan reward dan punishment secara konsisten dan berkelanjutan serta hasil-hasil pembangunan dapat secara nyata dinikmati masyarakat", tegas Aulia

Adapun ukuran yang akan digunakan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi nantinya, sambung Aulia lagi, meliputi indeks perilaku anti korupsi, nilai sakip, opini BPK, indeks kelembagaan, indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik, indeks profesionalitas ASN, dan public service index (kualitas akses, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan integritas), yang harus kita penuhi dan perlu kita tingkatkan", pungkasnya. #PROKOPIM