BENGKALIS – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual tentang tata kelola keterbukaan informasi publik dampak Covid-19 dan mensinkronisasikan tata kelola informasi sesuai dengan amanat Undang-undang keterbukaan informasi publik.
Rakor dilaksanakan, Jum’at, 5 Juni 2020 diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Riau. Dari Kabupaten Bengkalis diikuti oleh Kepala Bidang PPIP Diskominfotik Bengkalis, Mohd Elkhusairi, Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik, Nasril dan Staf Syafriyadona.
Wakil Gubernur Riau H Edy Natar Nasution dalam sambutannya mengatakan sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Permendagri nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
“Saat ini bangsa Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19 kondisi ini menuntut peran PPID lebih kuat karena tata kelola informasi pandemi menjadi tanggung jawab PPID, khususnya PPID Pemerintahan,” kata Edy.
Edy menambahkan peran PPID pemerintahan daerah dapat menjalankan fungsinya lebih baik sehingga informasi pandemi Covid-19 ini dapat diterima masyarakat secara benar, akurat dan tidak menyesatkan.
“Selain itu komisi informasi sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang pelayanan informasi publik dalam masa darurat kesehatan masyarakat akibat Covid-19 ini seharusnya menjadi pegangan bagi PPID pemerintahan,” tutur Edy.
Lebih lanjut Edy menambahkan dengan kegiatan rakor yang dilaksanakan ini mampu memberikan panduan dan semangat PPID dalam bekerja sehingga tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik bisa terwujud.
Sementara itu Kepala Bidang PPIP Diskominfotik Bengkalis, Mohd Elkhusairi mengatakan dengan dilaksanakan rapat koordinasi ini dapat saling bertukar informasi dalam menyikapi Pandemi Covid-19 setelah pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing-masing dan penerapan new normal. ##DISKOMINFOTIK