BENGKALIS – Belum lama ini, ditemukan kasus Virus Rubella pada seorang bayi asal Desa Meskom Kecamatan Bengkalis yang baru dilahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Bayi yang dilahirkan dengan gejala katarak pada mata dan kelainan jantung (congenital health deasese). Setelah berusia 7 hari, bayi malang tersebut meninggal dunia.
Demikian Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkalis melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Alwizar, Selasa 2 Juli 2019. Menurutnya, pada 24 Juni 2019, pihaknya menerima laporan dari pihak RSUD Bengkalis terkait bayi dengan gejala katarak dan kelainan jantung.
Atas laporan itu, Dinkes langsung melakukan Penyelidikan Epidemiologi dipimpin langsung Alwizar, SKM bersama Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi, Eji Marlina, Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa, Hj. Nurbati Johan, Pengelola Program Surveilans Kabupaten, Tri Putri Ramdhani, SKM, dan Pengelola Program Imunisasi Kabupaten, Ners. Siti Fitria, SKP.
Waktu itu, diputuskan untuk mengirim sampel darah bayi ke Pekanbaru untuk dilakukan uji laboratorium, Kamis 27 Juni 2019. Hasil Pemeriksaan Laboratorium di Pekanbaru diketahui bahwa bayi tersebut positif terinfeksi Virus Rubella.
Menurut Kepala Dinkes melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Alwizar, SKM, dari hasil pemeriksaan penyebab bayi malang itu tertular virus Rubelle, karena pada masa trisemester pertama kehamilan, sang ibu pernah berpergian mengunjungi saudaranya di luar daerah dengan menggunakan kapal penumpang domestik.
“Kesimpulan ini ditarik karena dari faktor-faktor Epidemiologi yang lain tidak ditemukan kemungkinan penularan kepada ibunya pada masa-masa awal kehamilan.â€
Terkait dengan kasus ini, pihak Dinkes Kabupaten Bengkalis mengingatkan para ibu hamil yang berada di tempat keramaian, kapal, pasar, swalayan/mall, rewang dan lain-lainnya, dianjurkan menggunakan masker.
Disamping itu, untuk mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) Measless Rubella, dan untuk jatuhnya korban lebih banyak, maka Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menganjurkan kepada warga masyarakat untuk melakukan Imunisasi MR bagi bayinya dengan umur 9 bulan sampai dengan umur kurang dari 15 tahun di posyandu, Poskesdes, Pustu atau Puskesmas terdekat.
“Imunisasi ini bertujuan untuk memberikan kekebalan (Imunited) kepada bayi agar tidak tertular Penyakit Measless dan Rubella. Khusus untuk bayi perempuan, hal ini sangat penting untuk mencegah menjadi carrier (bawaan) virus Rubella ketika setelah dewasa menikah dan hamil, sehingga bayi terbebas dari infeksi Rubella,†tutup Alwizar.
Penyakit Campak dan Rubella, atau biasa dikenal sebagai Penyakit Buah Kayu dan Penyakit Empap-Empap di daerah kita ini adalah Penyakit infeksi yang disebablan oleh Virus Campak dan Rubella, ditularkan melalui percikan bersin atau batuk.
Penyakit ini dapat menyebabkan komplikasi yang serius seperti diare, radang paru (pneumonia), radang otak (ensefalitis), kebutaan, gizi buruk dan bahkan kematian.
Penyakit Rubella biasanya merupakan penyakit ringan pada anak, namun jika menular pada ibu hamil pada awal-awal kehamilan, dapat menyebabkan keguguran, dan dapat juga menyebabkan cacat permanen bagi bayi tersebut, yaitu kelainan jantung, kerusakan jaringan otak, katarak mata, ketulian dan keterlambatan perkembangan. ##DISKOMINFOTIK