Sya’ari: Bukan Jabatan Seumur Hidup
Bengkalis – Harapan Bupati Bengkalis, H Syamsurizal agar dilakukan mutasi para guru ketika meresmikan gedung baru Dinas Pendidikan (Dikdik), Selasa (27/1) lalu, langsung direspon Kepala Dikdik, H Sya’ari.
Sebagai realisasinya, mulai Februari 2009, Disdik Bengkalis akan melakukan penilaian terhadap kinerja setiap kepala sekolah (Kasek). Langkah ini, kata Sya’ari, diambil sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini.
“Hal ini merupakan tuntutan untuk memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Bengkalis. Setiap Kasek harus berupaya meningkatkan kinerjanya. Selama ini ada anggapan, Kasek jabatan seumur hidup. Sekarang anggapan itu akan kita kikis. Apabila kinerjanya tidak baik, seorang Kasek bisa diberhentikan dari jabatannya dan diangkat hanya menjadi guru biasa,” tegas Sya’ari kepada wartawan, Kamis (29/1).
Dikatakannya, jika dari hasil evaluasi yang akan dilakukan tersebut ternyata kinerja dan kemampuan seorang Kasek dalam mengelola sekolahnya dinilai tidak memenuhi criteria, maka siap-siap menerima konsekuensinya”, tegas Sya’ari.
Konsekuensi dimaksud, katanya, seperti penurunan jabatan dari Kasek menjadi guru biasa. Atau jika sebelumnya bertugas di kota , dipindahkan ke sekolah pinggiran (pelosok, red). Sebaliknya, bagi Kasek yang dinilai berprestasi dan selama ini mengajar di pelosok, akan ditempatkan di kota atau sekolah maju.
“Kebijakan yang yang akan dilakukan ini, semata-mata bertujuan untuk memacu para Kasek untuk terus berupaya meningkatkan kemampuan dan kinerja dalam memanage sekolahnya” katanya.
Adapun tahapan kriteria dalam penilaian kinerja para Kasek itu, kata Sya’ari, diantaranya, mengikuti tes tertulis terkait pengetahuan umum. Kemudian, tes essay terkait mengenai pendapat para Kasep yang berhubungan dengan tugasnya.
Tak hanya sebatas itu, pihak Disdik juga akan menurunkan tim ke sekolah masing-masing untuk mengecek dan mencocokan hasil tes dengan kinerja mereka di lapangan.
“Tahapan ini penting untuk memastikan apakah memang betul atau tidak, hasil tes dengan kinerja Kasek tersebut. Pada tahapan ini, tim akan menanyakan langsung dengan lingkungan sekolah, seperti guru soal manajemen dan kinerja Kasek tersebut dalam mengelola sekolahnya. Hasilnya akan menjadi catatan tim sebagai bahan penilaian terhadap kinerja Kasek”, katanya.
Ditambahkan Sya’ari, pada waktu yang bersamaan, Disdik Bengkalis juga akan membuka lowongan untuk jabatan Kasek. Kebijakan ini sebagai upaya dalam memperdayakan dan meningkatkan sumberdaya manusia (SDM) yang sudah memenuhi kriteria. “Seiring dengan penilaian terhadap kinerja Kasek tadi, pembukaan lowongan jabatan kasek ini untuk penyegaran”, kata Sya’ari.
Masih kata Sya’ari, pembukaan lowongan jabatan untuk Kasek yang dimulai dari bulan Februari hingga Juli mendatang, tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Misalnya, golongan calon pelamar, pernah menjadi wakil kepala sekolah dan masa kerja.
“Jadi tidak terbuka untuk semua guru. Namun harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Misalnya, yang pangkatnya belum memenuhi syarat, tentu tidak boleh ikut,” jelasnya.
Bengkalis – Harapan Bupati Bengkalis, H Syamsurizal agar dilakukan mutasi para guru ketika meresmikan gedung baru Dinas Pendidikan (Dikdik), Selasa (27/1) lalu, langsung direspon Kepala Dikdik, H Sya’ari.
Sebagai realisasinya, mulai Februari 2009, Disdik Bengkalis akan melakukan penilaian terhadap kinerja setiap kepala sekolah (Kasek). Langkah ini, kata Sya’ari, diambil sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini.
“Hal ini merupakan tuntutan untuk memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Bengkalis. Setiap Kasek harus berupaya meningkatkan kinerjanya. Selama ini ada anggapan, Kasek jabatan seumur hidup. Sekarang anggapan itu akan kita kikis. Apabila kinerjanya tidak baik, seorang Kasek bisa diberhentikan dari jabatannya dan diangkat hanya menjadi guru biasa,” tegas Sya’ari kepada wartawan, Kamis (29/1).
Dikatakannya, jika dari hasil evaluasi yang akan dilakukan tersebut ternyata kinerja dan kemampuan seorang Kasek dalam mengelola sekolahnya dinilai tidak memenuhi criteria, maka siap-siap menerima konsekuensinya”, tegas Sya’ari.
Konsekuensi dimaksud, katanya, seperti penurunan jabatan dari Kasek menjadi guru biasa. Atau jika sebelumnya bertugas di kota , dipindahkan ke sekolah pinggiran (pelosok, red). Sebaliknya, bagi Kasek yang dinilai berprestasi dan selama ini mengajar di pelosok, akan ditempatkan di kota atau sekolah maju.
“Kebijakan yang yang akan dilakukan ini, semata-mata bertujuan untuk memacu para Kasek untuk terus berupaya meningkatkan kemampuan dan kinerja dalam memanage sekolahnya” katanya.
Adapun tahapan kriteria dalam penilaian kinerja para Kasek itu, kata Sya’ari, diantaranya, mengikuti tes tertulis terkait pengetahuan umum. Kemudian, tes essay terkait mengenai pendapat para Kasep yang berhubungan dengan tugasnya.
Tak hanya sebatas itu, pihak Disdik juga akan menurunkan tim ke sekolah masing-masing untuk mengecek dan mencocokan hasil tes dengan kinerja mereka di lapangan.
“Tahapan ini penting untuk memastikan apakah memang betul atau tidak, hasil tes dengan kinerja Kasek tersebut. Pada tahapan ini, tim akan menanyakan langsung dengan lingkungan sekolah, seperti guru soal manajemen dan kinerja Kasek tersebut dalam mengelola sekolahnya. Hasilnya akan menjadi catatan tim sebagai bahan penilaian terhadap kinerja Kasek”, katanya.
Ditambahkan Sya’ari, pada waktu yang bersamaan, Disdik Bengkalis juga akan membuka lowongan untuk jabatan Kasek. Kebijakan ini sebagai upaya dalam memperdayakan dan meningkatkan sumberdaya manusia (SDM) yang sudah memenuhi kriteria. “Seiring dengan penilaian terhadap kinerja Kasek tadi, pembukaan lowongan jabatan kasek ini untuk penyegaran”, kata Sya’ari.
Masih kata Sya’ari, pembukaan lowongan jabatan untuk Kasek yang dimulai dari bulan Februari hingga Juli mendatang, tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Misalnya, golongan calon pelamar, pernah menjadi wakil kepala sekolah dan masa kerja.
“Jadi tidak terbuka untuk semua guru. Namun harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Misalnya, yang pangkatnya belum memenuhi syarat, tentu tidak boleh ikut,” jelasnya.