MANDAU – Pungutan Liar atau Pungli dalam pelayanan pubik harus kita hilangkan. Jika hal tersebut dapat kita wujudkan, tentunya sebagai bukti bahwa, perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik, telah berhasil melakukan transformasi pelayanan publik secara lebih inovatif, transparan, responsif, dan akuntabel.
Pungutan liar termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, dimana dalam konsep kejahatan jabatan dijabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, H. Bustami HY, mewakili Bupati Bengkalis, dalam arahannya saat membuka Sosialisasi Peraturan perundang-undangan, yang mengangkat tema meningkatkan budaya sinergi APIP dan APH dalam rangka pencegahan pungutan liar (pungli) bagi perangkat desa se-Kabupaten Bengkalis tahun 2021, bertempat di Aula Hotel surya Duri, Kamis (23/12/2021) pagi.
Kegiatan yang diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah, Camat serta Kepala Desa Se-Kabupaten Bengkalis tersebut, menghadirkan narasumber dari Polres Bengkalis Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, dan Kabid Pemdes Dinas PMD Rinaldi Eka Wahyu.
Pungutan liar dalam pelayanan publik, sambung H. Bustami lagi, idealnya dapat dicegah dengan melakukan pengawasan maksimal dan pemenuhan setiap standar layanan, namun mulai dari kurangnya komitmen dari atasan pelaksana pelayanan publik, kurangnya integritas dan profesionalitas pelaksana publik, bahkan adanya perilaku korup yang dimiliki oleh pelaksana pelayanan publik tersebut, menyebabkan pungli sulit hilang dalam pelayanan public.
"Ditambah pula dengan kebiasaan masyarakat yang cenderung apatis dan memaklumi praktik pungli tersebut, sehingga pungli sulit kita berantas sampai keakar-akarnya." Sebut Bustami.
Walau demikian, lanjut Sekda Bengkalis ini, kita tidak pernah diam dan membiarkan pungli terus terjadi di Negeri Junjungan ini, makanya hari ini kita lakukan sosialisasi, guna meminta komitmen seluruh stakeholder pelayanan public, agar seluruh sendi-sendi pungli dapat kita tutup dalam pelayanan publik di daerah ini.
Diakhir arahannya, H. Bustami mengajak seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Bengkalis termasuk para Kepala Desa, untuk bekerja sesuai aturan yang ada, jangan berbuat curang atau pelanggaran, serta jauhkan diri dari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, bangsa dan negara. #PROKOPIM