18-May-2011
BENGKALIS- Persoalan nasib ribuan tenaga honorer khususnya terhadap para tenaga pengajar (guru, red) di Kabupaten Bengkalis kedepan akan di ubah status. Sebelumnya adalah tenaga honor daerah menjadi pegawai honor otonomi. Dalam penyelesaian persoalan pembayaran gaji para honor di daerah ini dewan juga berinisiatif menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Perubahan status tenaga honorer guru adalah hasil dari pertemuan antara Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-FB), EE Mangindaan di Jakarta beberapa waktu lalu.
'Kita sudah konsultasikan hal ini ke Men PAN. Untuk itu peluang guru honor daerah menjadi guru pegawai otonomi masih terbuka diterapkan di Kabupaten Bengkalis karena kita adalah daerah yang mampu,' ujar salah seorang Anggota Komisi IV DPRD Bengkalis, Rismayeni belum lama ini.
Menurut Rismayeni, adanya kebijakan dan aturan yang dikeluarkan oleh Men PAN tentang meniadakan guru honor daerah, sungguh riskan jika di berlakukan di KabupatenBengkalis. Dengan alasan sampai saat ini Kabupaten Bengkalis masih kekurangan tenaga guru status PNS.
“Untuk itulah tenaga guru honor sangat dibutuhkan untuk disebarkan ke seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Bengkalis,” katanya lagi.
Sementara itu, terkait pembayaran gaji honorer hingga akhir Mei 2011 belum direalisasikan. DPRD Bengkalis berencana akan mengusulkan kesepakatan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB). Inisiatif akhir itu dilakukan untuk menanggapi permasalahan serius atas tak kunjung cairnya gaji guru honor daerah sejak bulan Januari hingga April dan memasuki bulan Mei ini.
“Dengan SKB itu dana yang sudah ada di satuan kerja keuangan daerah bisa segera dicairkan ke seluruh sekolah. Kita berharap bagi para guru honor daerah, tak lantas patah semangat dalam mengajar. Permasalahan gaji yang selama ini menghambat kinerja guru akan segera dipecahkan solusinya,” imbuh Anggota Komisi IV DPRD Bengkalis lain dr. Fidel Fuadi.***(dik_RT.C)