BENGKALIS- Perkembangan adanya keberadaan Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Bengkalis belum sepenuhnya optimal. Tidak hanya masih rendahnya dukungan baik pemerintah atau stake holder yang lain.
Oleh karena itu sejumlah kalangan di Bengkalis menyarankan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati tentang Zakat.
Kondisi ini, memaksa hasil zakat yang terkumpul di BAZ Kabupaten Bengkalis dari tahun ke tahun masih jauh dari harapan. Sangat berbeda jauh dengan hasil zakat seperti zakat profesi seperti yang dilakukan Kabupaten Kampar dan Siak Sri Indrapura.
Kemudian para Muzakki (yang wajib mengeluarkan zakat) juga tercatat masih sangat sedikit menyerahkan ke lembaga resmi BAZ Kabupaten Bengkalis. Sehingga dana zakat yang terkumpul dan keberadaannya belum begitu dirasakan Mustahiq (penerima zakat).
“DPRD Bengkalis sempat menggebu-gebu ingin melahirkan Perda, juga layu sebelum berkembang. Wacana Perda muncul priode 2004-2009, bahkan sudah terbentuk Pansus dan pernah melakukan studi banding ke sejumlah daerah di tanah air. Sayangnya, hingga hari ini, Perda itu tak juga selesai atau disahkan,” ujar Mazlan, Tokoh Muda Bantan, saat berbincang-bincang dengan wartawan di Bengkalis, Selasa (8/1/13).
Menurut Mazlan lagi, potensi zakat ini sangat luar biasa. Dari dana zakat bisa membangun ribuan perumnas, rumah-rumah itu kemudian diberikan kepada para mustahiq yang layak menerima. Potensi zakat di Bengkalis apabila digali juga akan sangat berpotensi, tidak hanya zakat profesi, tapi dari perkebunan, peternakan dan lainnya.
“Potensi zakat jika dikelola dengan baik maka akan mendatangkan manfaat yang luar biasa. Sayangnya, kalimat itu hanya jargon semata tanpa ada bentuk dukungan dan kebijakan nyata mendukung perkembangan BAZ itu sendiri. Sehingga keberadaan BAZ tetap begitu-begitu saja. Jadi sangat penting ada Perda atau Perbup tentang Zakat,” kata Mazlan lagi.***(dik)
Oleh karena itu sejumlah kalangan di Bengkalis menyarankan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati tentang Zakat.
Kondisi ini, memaksa hasil zakat yang terkumpul di BAZ Kabupaten Bengkalis dari tahun ke tahun masih jauh dari harapan. Sangat berbeda jauh dengan hasil zakat seperti zakat profesi seperti yang dilakukan Kabupaten Kampar dan Siak Sri Indrapura.
Kemudian para Muzakki (yang wajib mengeluarkan zakat) juga tercatat masih sangat sedikit menyerahkan ke lembaga resmi BAZ Kabupaten Bengkalis. Sehingga dana zakat yang terkumpul dan keberadaannya belum begitu dirasakan Mustahiq (penerima zakat).
“DPRD Bengkalis sempat menggebu-gebu ingin melahirkan Perda, juga layu sebelum berkembang. Wacana Perda muncul priode 2004-2009, bahkan sudah terbentuk Pansus dan pernah melakukan studi banding ke sejumlah daerah di tanah air. Sayangnya, hingga hari ini, Perda itu tak juga selesai atau disahkan,” ujar Mazlan, Tokoh Muda Bantan, saat berbincang-bincang dengan wartawan di Bengkalis, Selasa (8/1/13).
Menurut Mazlan lagi, potensi zakat ini sangat luar biasa. Dari dana zakat bisa membangun ribuan perumnas, rumah-rumah itu kemudian diberikan kepada para mustahiq yang layak menerima. Potensi zakat di Bengkalis apabila digali juga akan sangat berpotensi, tidak hanya zakat profesi, tapi dari perkebunan, peternakan dan lainnya.
“Potensi zakat jika dikelola dengan baik maka akan mendatangkan manfaat yang luar biasa. Sayangnya, kalimat itu hanya jargon semata tanpa ada bentuk dukungan dan kebijakan nyata mendukung perkembangan BAZ itu sendiri. Sehingga keberadaan BAZ tetap begitu-begitu saja. Jadi sangat penting ada Perda atau Perbup tentang Zakat,” kata Mazlan lagi.***(dik)