BATHIN SOLAPAN, PROKOPIM- Inspektur Kabupaten Bengkalis diwakili Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Bengkalis Dedy Kurniawan membuka langsung acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Pada Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Pengadaan Barang dan Jasa bertempat di Kantor Camat Bathin Solapan, Jum'at (13/11/2020).
Dalam sosialisasi itu sebagai pemateri Dedy Kurniawan menjelaskan upaya pemerintah untuk menciptakan kualitas pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur tentunya tidak terlepas dari adanya permasalahan yang timbul berupa gratifikasi.
Menurut UU pasal 12 B ayat (1) yang berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
"Gratifikasi yang dianggap suap berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan tugas dan kewajiban, sementara itu gratifikasi kedinasan penerimaan oleh wakil instansi dalam kedinasan. Kami mengingatkan kembali bahwa gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri merupakan tindak pidana korupsi. Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini menjadi langkah awal sinergi antara pegawai dan inspektorat, terutama dalam hal peningkatan pemahaman untuk menolak setiap gratifikasi yang terindikasi suap atau melaporkan jika terpaksa menerima," kata Dedi.
Turut Hadir Camat Bathin Solapan Wahyudin, Sekcam Bathin Solapan Daswan, Kasubbag Tata Pemerintahan Kantor Camat Bathin Solapan Darwis, Kasubbag Dokumentasi Pimpinan Setda Yeni Mayasari, Kepala Seksi PMD Mandau Lisa Arianti, Dokter Yuanita Ayu, Kepala UPT Puskesmas Sebangar Prismi dan peserta sosialisasi.