BENGKALIS – Tak terasa, minggu pertama Februari 2019 akan segera berganti dengan minggu kedua.
Salah satu kewajibannya setiap Perangkat Daerah (PD) di Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebelum minggu pertama Februari berganti ke minggu kedua, menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tahun 2018.
Selain itu, setiap PD juga harus menyerahkan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2019 serta Rencana Aksi (Renaksi) masing-masing.
Terkait ketiga kewajiban tersebut, Bupati Bengkalis Amril Mukminin melalui Sekretaris Daerah H Bustami HY sudah menyampaikan perintah secara tertulis. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 060/ORD-SETDA/22/2019.
Surat tertanggal 21 Januari 2019 itu yang ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Bupati Bengkalis, ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Bengkalis.
“LAKIP 2018, PK tahun 2019 serta Renaksi masing-masing PD, sudah harus diserahkan ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis paling lambat minggu pertama Februari 2019. Baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy,†demikian salah satu instruksi Bupati Bengkalis dalam surat dimaksud.
Sejauh ini, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri mengatakan, belum mengetahui persis PD mana saja yang sudah atau belum menyerahkan ketiga kewajiban itu ke Bagian Organisasi.
“Kami belum memperoleh data dan informasi pasti tentang hal itu. Tapi kabarnya baru Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang sudah menyerahkan LAKIP 2018 ke Bagian Organisasi,†jelas Johan.
Diskominfotik Belum Serahkan
Johan dengan jujur mengakui, khusus untuk Diskominfotik, hingga Rabu, 6 Februari 2019, memang belum menyerahkannya ketiga kewajiban itu ke Bagian Organisasi. Katanya, paling lambat Jum’at lusa sudah diserahkan.
“Sekretaris Adisutrisno sudah kami “jewer telinganyaâ€. Petang tadi dia kembali kami ingatkan jika LAKIP, PK dan Renaksi dari Diskominfotik sudah harus diserahkan ke Bagian Organisasi minggu ini juga,†ujar Johan.
Sekedar informasi, instruksi yang disampaikan Bupati Amril melalui Surat Nomor: 060/ORD-SETDA/22/2019 itu, sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permen & RB) Nomor 53 Tahun 2014.
Permen PAN & RB Nomor 53 Tahun 2014 merupakan regulasi yang mengatur tentang Petunjuk Teknis PK, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Revieu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Sesuai Permen PAN & RB Nomor 53 Tahun 2014, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah harus disampaikan ke Menteri PAN & RB pada bulan Maret 2019.
Bupati Amril menyampaikan instruksi itu supaya penyampaian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis ke Menteri PAN & RB sesuai ketentuan. Agar tak terlambat. #DISKOMINFOTIK