Kisruh Ketua DPRD Bengkalis, 21 Anggota Dukung Bahas Reposisi di Paripurna

icon   Pada 22 Juli 2011 Bagikan ke :
Jika sebelumnya hanya 14 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis mendukung kisruh komposisi pimpinan di tubuh lembaga legislatif ini dibahas dalam rapat paripurna. Akhirnya, dukungan dari kalangan anggota terus bertambah, informasi yang berhasil diperoleh saat ini sudah menjadi 21 Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis nyatakan dukungan.

Adapun 21 Anggota DPRD Bengkalis yang telah menyatakan dukungan, terdiri dari 6 anggota Fraksi PKS, 6 anggota Fraksi Gabungan Lancang Kuning, dan 2 anggota Fraksi PDI Plus. Penambahan 7 anggota dewan lainnya yaitu, 5 anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat (PD) dan 2 anggota dari Fraksi PDI-P.

"Ya, dukungan sudah bertambah lagi dari Fraksi Demokrat dan dua anggota Fraksi PDI-P," ujar Ketua Fraksi PKS Khusaini, saat dimintai informasi melalui sambungan telepon oleh wartawan, Jumat (22/7/11).

Khusaini berharap, agar kisruh terkait komposisi pimpinan dewan yang saat ini menerpa lembaga DPRD Bengkalis pasca pemekaran Kepulauan Meranti dari kabupaten induk Bengkalis, secepatnya dapat diselesaikan. Pihaknya juga tak ingin persoalan ini berlarut-larut, karena justru akan merugikan institusi dewan sendiri.

Atas dasar itu Fraksi PKS bersama para anggota dewan dari sejumlah fraksi lainnya, mengajukan permintaan kepada pimpinan dewan agar persoalan ini dibahas dalam sidang paripurna dewan. Tentunya usulan tersebut terlebih dahulu harus diagendakan di Banmus.

Menyangkut surat yang sudah dikirimkan Dirjen Otda Kemendagri ke Gubernur Riau, dan bahkan Gubernur sudah meneruskan ke Bupati yang selanjutnya diteruskan ke DPRD Bengkalis. Dikatakan Khusaini, sebenarnya surat tersebut turun karena permintaan PKS sebelum ini agar persoalan pimpinan dewan di Bengkalis ditinjau ulang menyusul telah terjadinya perubahan jumlah anggota dewan pasca pemekaran Meranti. Namun, pihaknya menyayangkan jika surat yang sudah diteruskan Bupati ke dewan, ternyata dijawab secara pribadi oleh pimpinan dewan.

Menurut Khusaini, pihaknya tetap memperjuangkan agar masalah ini diselesaikan terlebih dahulu di tingkat dewan. Jika ternyata langkah ini tidak berhasil, maka langkah terakhir adalah dengan memperjuangkan melalui MK.

"Di MK itu langkah terakhir. Kita berharap persoalan ini diselesaikan dahulu melalui paripurna dewan," harapnya.***(dik_RT.C)