Lindungi Pekerja Non ASN, Bupati Bengkalis Ajak Sosialisasikan Perbup Jamsostek

icon   Pada 8 September 2021 Bagikan ke :

BENGKALIS - Disahkannya Penyusunan dan Perumusan Peraturan Bupati Bengkalis (Perbup) nomor 58 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Non ASN dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, Bupati Kasmarni memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja Non ASN di wilayahnya tanpa terkecuali.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni dihadapan Kakacab BP JAMSOSTEK Duri Achiruddin saat membuka Sosialisasi Perbub Nomor 58/2021 Tentang Pelaksanaan Program Sosial Ketenaga Kerjaan Non ASN dilingkup Pemertintah Daerah Kabupaten Bengkalis, Sekaligus Penyerahan Santunan Kematian Bagi Non ASN, Rabu (8/9/2021), di Ruang Rapat Hang Tuah Lantai II Kantor Bupati Bengkalis.

Bupati perempuan pertama di Negeri junjungan tersebut menegaskan, dimasa kepemimpinannya, tentunya kami memiliki komitmen, agar Tenaga Kerja Non ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang telah ikut membantu penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat selama ini, dapat kita berikan jaminan perlindungan tenaga kerja terhadap resiko sebelum, selama dan sesudah melaksanakan pekerjaan dan jaminan manfaat lainnya guna mewujudkan kesejahteraan bagi mereka. 

“Alhamdulillah, kita telah dapat menyelesaikan Perbup Nomor 58 tahun 2021 ini, mudah-mudahan kehadirannya dapat menjadi semangat baru bagi kita dalam melakukan percepatan dalam pemberian perlindungan jaminan ketenagakerjaan bagi para pekerja non ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, hal tersebut tentunya sejalan dengan salah satu dari delapan program unggulan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yakni program pemberian jaminan sosial dan kesehatan total bagi masyarakat dalam mewujudkan visi Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera”, ungkap Kasmarni.

Oleh karenanya, kami minta kepada seluruh perangkat daerah agar dapat mendaftarkan tenaga kerja non ASN nya di BPJS ketenagakerjaan, begitu juga kepada desa nantinya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, sosialisasikan Perbup ini agar Kepala Desa dan perangkatnya juga ikut sebagai peserta BPJS ketenagkerjaan. untuk pengalokasian penganggaran pembiayaan kepesertaan jaminan sosial bagi nqon ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, akan kita anggarkan sesuai dengan kemampuan APBD kita.

“Kepada BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap kita bisa terus membangun sinergi dalam membantu masyarakat, mari kita bangun komunikasi dan koordinasi secara masif agar nantinya kita bisa menyelesaikan segala hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dan terus lakukan sosialisasi dalam setiap waktu maupun kesempatan”, pintanya.

Diakhir acara dilanjutkan dengan penyerahan Perbup kepada Kakacab BP JAMSOSTEK Duri dan penyerahan secara simbolis Santunan Jaminan Kematian (JKM) bagi Non ASN dilingkup Pemkab Bengkalis.

Hadir mengikuti kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Toharudin serta pejabat tinggi pratama dilingkup Pemkab Bengkalis. #PROKOPIM