Pemkab Bengkalis Bantu Petani 1.335 Ekor Sapi dan Kambing

icon   Pada 4 Oktober 2011 Bagikan ke :
Pemerintah Kabupaten Bengkalis siapkan bantuan hewan ternak sedikitnya 1.335 ekor bibit, yang akan dibagikan kepada kelompok tani kurang mampu di Kabupaten Bengkalis. Diantaranya 890 ekor bibit ternak Sapi dan 445 ekor bibir ternak Kambing. Hingga awal Oktober ini, telah hampir 50 persen bibit ternak tersebut sudah dibagikan ke kelompok tani di beberapa kecamatan.

Keseluruhan bibit ternak Sapi yang dibagikan ke masing-masing kecamatan yakni Kecamatan Bengkalis sebanyak 140 ekor, Bantan 160 ekor, Bukitbatu 40 ekor, Siak Kecil 100 ekor, Rupat 120 ekor, Rupat Utara 40 ekor, Mandau 190 ekor dan Pinggir 100 ekor.

Sedangkan untuk bibit ternak Kambing yaitu di Kecamatan Bengkalis sebanyak 185 ekor, Bantan 100 ekor, Rupat 80 ekor, Mandau 30 ekor, dan Pinggir 50 ekor.

“Insyaallah, dalam waktu dekat sudah masuk semua, saat ini masih terealisasi 50 persen sudah dibagikan kepada para petani,” ujar PPTK yang juga Kasi Pengembangan Ternak Distanak Kabupaten Bengkalis, Arie Pranata SPi MSi kepada wartawan, Ahad (2/10/11).

Dijelaskan Arie, kelompok penerima bibit ternak bantuan di Kabupaten Bengkalis ini bervariasi, seperti di Kecamatan Bengkalis, penerima bantuan sapi berjumlah 11 kelompok, kemudian untuk kambing sebanyak 7 kelompok. Kecamatan Bantan, untuk kelompok tani penerima bantuan sapi berjumlah 11 kelompok sedangkan kambing 3 kelompok. Dan yang di Kecamatan Mandau ada 15 kelompok penerima bantuan bibit ternak.

“Besarnya jumlah ternak ini memang kita sesuaikan dengan jumlah kelompok tani di masing-masing kecamatan,” katanya lagi.

Spesifikasi khusus untuk bibit ternak yang diadakan oleh rekanan itu, diantaranya, seperti untuk kambing, tinggi kambing betina 46 cm sedangkan jantan 50 cm. Kemudian untuk sapi betina tinggi antara 102 – 115 cm, sedangkan sapi jantan 110 – 115 cm. Dan dengan ketentuan kesehatan dibuktikan dengan surat hasil cek kesehatan dari Balai Uji Veteriner.

“Pihak rekanan bertanggungjawab melakukan penggantian terhadap ternak-ternak yang mengalami kematian, paling lama satu minggu setelah serah terima. Begitupun kalau sakit, dalam kisaran waktu tersebut rekanan masih bertanggung jawab untuk melakukan pengobatan,” tutupnya.***(dik_RT.C)