BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra ikuti sosialisasi dan tindak lanjut PP No.6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah secara virtual, pada Jumat (13/8/2021), di Aula DPMPTSP Bengkalis.
Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri H. Suharjo Diantoro mengatakan, pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Tujuan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha dan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha dilakukan oleh Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Perubahan mendasar pasca terbitnya UU No.11/2020 yakni perubahan pelayanan dari yang berbasis izin menjadi pelayanan berbasis risiko, yang terbagi menjadi 3 risiko yaitu risiko rendah, risiko menengah yang terbagi menjadi 2 yakni risiko menengah rendah dan menengah tinggi serta risiko tinggi.
Ikut hadir dalam acara tersebut Kepala DPMPTSP Bengkalis Basuki Rahmad, Sekretaris DPMPTSP Fahrizal, Plt Kabag Hukum Muhammad Fendro Arrasyid, Kasubbag Kelembagaan Bagian Ortal Setda Ismail. #PROKOPIM