BENGKALIS, PROKOPIM - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Heri Indra Putra memimpin rapat koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan pendampingan dan akuntabilitas penanganan Covid-19, bertempat di Ruang Rapat Hang Tuah, Rabu (29/4/2020).
Rapat ini merupakan salah satu bentuk koordinasi gugus tugas Kabupaten Bengkalis, terkait akuntabilitas keuangan dalam rangka penanganan Covid-19.
Dalam rapat tersebut dibahas langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19.
Topik lainnya yang menjadi pokok bahasan dalam rapat tersebut di antaranya mengenai Pengadaan Barang dan Jasa. Menjadi tantangan yang harus diselesaikan oleh Pemkab Bengkalis adalah memastikan kewajaran harga pasar.
"Adanya Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No.3/2020 terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19 bertujuan untuk memudahkan Kementerian/Lembaga dan Pemda," ujar Heri.
Pemerintah Daerah mencari solusi agar dapat memenuhi kebutuhan penanganan Covid-19. Disamping itu, Tim Gugus Tugas di daerah juga harus aktif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Tim Gugus Tugas di pusat mengenai permasalahan yang terjadi di daerah agar dapat segera dicari solusinya, dan akan didampingi hingga penyalurannya.
Pemerintah Pusat dan Daerah saat ini sedang bersama-sama melakukan upaya penanggulangan untuk menghentikan penyebaran wabah ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Covid-19 dengan mengacu pada protokol yang ditetapkan.
Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, telah diinstruksikan untuk mempercepat pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dengan tetap memperhatikan standar dan aturan yang berlaku.
"Akan dilakukan pendampingan dan pengawasan keuangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19," lanjut Heri.
Rapat tersebut diikuti oleh Forkopimda Kabupaten Bengkalis, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah serta pejabat struktural dan tim gugus tugas yang terkait dengan penanganan Covid-19.