BENGKALIS, PROKOPIM - Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY mengikuti Zoom Meeting bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan sejumlah 270 Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pilkada melalui Zoom Meeting.
Acara Zoom Meeting ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis yang diikuti Kaban Kesbangpol H Hermanto Baran, Sekretaris BPKAD Zamri, Sekretaris Dinas Kesehatan Imam Subchi, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Mohd. Amru Herawza, Rabu (24/6/2020).
Dalam arahannya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian mengatakan Presiden Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan pilkada yang ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2020 kecuali ada permasalahan yang luar biasa dapat ditunda ke periode berikutnya.
“Dalam rapat dengan Komisi II, KPU, BKPP dan Bawaslu telah disepakati bersama dengan rekomendasi Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan konsultasi dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bahwa kita optimis pada bulan Desember 2020”, ucap Tito.
Lebih lanjut Tito menerangkan, pada bulan Maret 2020 ketika awal terjadinya Covid-19 ada tiga skenario yang dipersiapkan KPU dalam pemilihan Pilkada serentak yakni pada bulan Desember 2020, Maret 2021 dan September 2021, namun dalam perjalanan dari bulan Maret sampai Mei kita telah berdiskusi dengan Ketua gugus tugas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan dan beberapa ahli bahkan WHO menyatakan bahwa tidak menjamin permasalahan Covid ini bisa selsai sebelum ditemukan vaksin.
“Menurut para ahli vaksin ini bisa ditemukan pada pertengahan tahun depan, jika ditemukan masih ada proses lagi yang panjang untuk memproduksi dan penyaluran kepada masyarakat”, kata Tito.
Kemudian Tito menambahkan pada hari ini Rabu (24/6/2020) Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan mulai 24 Juni sampai 12 Juli 2020 dan pada tanggal 15 Juli 2020 pemutakhiran data pemilih.
“Dalam pemilihan Pilkada serentak ini KPU telah mengeluarkan surat keputusan protokol kesehatan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Non alam Covid-19, adapun perlengkapan yang harus dipenuhi yaitu, masker, hand sanitizer dan sarung tangan”, tambah tito.
Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY dikesempatan itu meminta kepada Dinas Kesehatan, KPU, Bawaslu Bengkalis untuk segera menyiapkan himbauan dari Kemendagri terkait protokol kesehatan Pilkada serentak pada tahun ini.
“Sebanyak 1.285 TPS di Kabupaten Bengkalis kami meminta kita dapat melaksanakan Pilkada nanti sesuai dengan protokol kesehatan”, pinta Bustami.