BENGKALIS, PROKOPIM - Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 17.554,87 gram dan pil happy five 9.798 butir, di halaman Mapolres Bengkalis, Senin (24/2/2020) pagi.
Pemusnahan barang bukti dilakukan langsung Waka Polres Kompol Kurnia Setiawan disaksikan Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj. Umi Kalsum, Dandim 0303/Bengkalis diwakili Pasi Tetorial Kpt Irh Isnanu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis diwakili Oky Winarta, Danposal Bengkalis diwakili Peltu Yahya Ajachjan, Kalapas Kelas IIA Bengkalis diwakili Aris Yulianta, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Rudi Ananta Wijaya, Bea Cukai Bengkalis Ony Ipmawan, Pengacara Hukum Winarto, Kaban Kesbangpol Kabupaten Bengkalis H. Hermanto, Kadis Kesehatan Kabupaten Bengkalis diwakili Imam Subchi, Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal, Kasat Bimas Polres Bengkalis IPTU Ismanto Wibowo, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan.
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara diblender lalu dicampurkan air dan wipol, kemudian dibuang ke dalam selokan.
Waka Polres Bengkalis menjelaskan, Kabupaten Bengkalis merupakan Wilayah kepulauan sehingga peredaran narkoba bisa datang dari lautan maupun daratan, hal ini tentunya menjadi tugas bersama untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan narkoba.
"Oleh karena itu, kami berharap kepada semua pihak baik instansi terkait dan semua masyarakat untuk tetap bersinergi dalam meminimalisir kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis," harapnya.
Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.