BENGKALIS(DP) - Badan Amil Zakat (BAZ) Provinsi Riau dan Badan Amil
Zakat Daerah (Bazda) Kabupaten Bengkalis, Senin (27/2) menyalurkan zakat
produktif kepada 55 orang penerima zakat (Mustahiq) di Kecamatan
Bengkalis dan Bantan.
Ketua BAZ Bengkalis, H Nurnawawi mengatakan saat ini BAZ Bengkalis baru
bisa menyalurkan zakat bagi para mustahiq di dua Kecamatan, yakni
Bengkalis dan Bantan. Hal itu terkait kecilnya dana penerimaan zakat
yang dikelola saat ini.
“Selama kurang lebih tiga bulan kepengurusan BAZ Bengkalis terbentuk,
baru sebagian kecil program yang bisa lakukan. Karena memang dana
penerimaan zakat itu sendiri maish relatif kecil. Total dana zakat yang
ada saat ini berjumlah Rp107 Juta lebih, sebagian telah kita salurkan
dan termasuk penyaluran zakat produktif pada hari ini,” terangnya.
Sebanyak 55 orang penerima zakat produktif kata Nurnawawi, berasal dari
berbagai profesi. Seperti nelayan, penjual lontong, penjual sayur, lauk
pauk, gorengan, tukang las dan lainnya. “Kami berharap dana yang
disalurkan ini bisa dimanfaatkan dengan baik. Mudah-mudahan ke depan
para mustahiq hari ini akan menjadi muzakki,” pesan Nurnawawi.
Sementara itu, Ketua BAZ Provinsi Riau, H Auni M Nor mengatakan
dibeberapa Kabupaten di Riau sudah berhasil mengelola zakat dengan baik,
bahkan Pemkab setempat sudah menerbitkan Perda Zakat.
“Untuk Kabupaten di Riau yang sudah memiliki perda Zakat Kabupaten Kampar dan Kuansing, tentunya kami berharap Kabupaten yang lain juga menyusul. Pemkab Kuansing bahkan sudah memberlakukan pemotongan gaji pegawai untuk zakat,” terang Auni.
Dikatakannya lagi, besar kecilnya dana zakat tergantung tingkat kesadaran para muzakki atau pembayar zakat. Selain itu, sebagian para muzakki lebih memilih menyalurkan zakatnya secara langsung. “Muzakki merangkap sebagai amil. Bukan tidak boleh, tapi zakat yang dikeluarkan lebih dekat kepada infaq dan sodaqoh. Sedangkan menurut ketentuan syara sebaiknya zakat itu diserahkan ke amil,” papar Auni.
Hanya ada dua hal yang menyangkut dengan zakat kata Auni, pertama
mengeluarkan, kedua menerima. Jika tidak bisa mengeluarkan maka jadilah
penerima. “Tak perlu panjang-panjang kajinya, kalau tak mengeluarkan ya
penerima, lalu di mana posisi kita hari ini. Zakat tidak akan mengurangi
harta kita, bahkan dengan zakat harta akan bertambah,” ungkap dia.
Dalam kesempatan itu, Asisten II H Azwar SE mengatakan kewajiban umat
Islam tidak hanya menjalankan ibadah formal semata tapi juga mengatur
masalah sosial kemasyarakatan. “Mengatasi masalah sosial menjadi bagian
yang tidak kalah pentingnya di samping melaksanaan ibadah formal. Bahkan
dalam batas-batas tertentu, keimanan atau keislaman seseorang bisa
diukur dari sejauh mana tingkat kepeduliaan sosialnya terhadap sesama,”
ujar Azwar.
Salah satu tugas pokok pemerintah adalah mengupayakan terciptanya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Dan kesejahteraan masyarakat itulah yang menjadi tujuan akhir dari pembangunan sesungguhnya. Hal ini tidak hanya sebatas retorika atau janji belaka, tapi perlu diiringi dengan langkah-langkah kongkrit untuk merealisasikannya.
Salah satu tugas pokok pemerintah adalah mengupayakan terciptanya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Dan kesejahteraan masyarakat itulah yang menjadi tujuan akhir dari pembangunan sesungguhnya. Hal ini tidak hanya sebatas retorika atau janji belaka, tapi perlu diiringi dengan langkah-langkah kongkrit untuk merealisasikannya.
“Pemerintah Kabupaten Bengkalis sudah melakukan berbagai upaya dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program pembangunan
infrastruktur pendukung, peningkatan sumber daya manusia dan ekonomi
kerakyatan. Namun demikian, yang perlu diperhatikan bahwa upaya ke arah
itu tidak hanya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah, akan
tetapi sangat diperlukan sekali partisipasi, dukungan dan kerjasama dari
seluruh elemen masyarakat,” papar Azwar.(auf)