Puluhan Mustahiq Terima Zakat Produktif

icon   Pada 29 Februari 2012 Bagikan ke :
BENGKALIS(DP) - Badan Amil Zakat (BAZ) Provinsi Riau dan Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kabupaten Bengkalis, Senin (27/2) menyalurkan zakat produktif kepada 55 orang penerima zakat (Mustahiq) di Kecamatan Bengkalis dan Bantan. Ketua BAZ Bengkalis, H Nurnawawi mengatakan saat ini BAZ Bengkalis baru bisa menyalurkan zakat bagi para mustahiq di dua Kecamatan, yakni Bengkalis dan Bantan. Hal itu terkait kecilnya dana penerimaan zakat yang dikelola saat ini. “Selama kurang lebih tiga bulan kepengurusan BAZ Bengkalis terbentuk, baru sebagian kecil program yang bisa lakukan. Karena memang dana penerimaan zakat itu sendiri maish relatif kecil. Total dana zakat yang ada saat ini berjumlah Rp107 Juta lebih, sebagian telah kita salurkan dan termasuk penyaluran zakat produktif pada hari ini,” terangnya. Sebanyak 55 orang penerima zakat produktif kata Nurnawawi, berasal dari berbagai profesi. Seperti nelayan, penjual lontong, penjual sayur, lauk pauk, gorengan, tukang las dan lainnya. “Kami berharap dana yang disalurkan ini bisa dimanfaatkan dengan baik. Mudah-mudahan ke depan para mustahiq hari ini akan menjadi muzakki,” pesan Nurnawawi. Sementara itu, Ketua BAZ Provinsi Riau, H Auni M Nor mengatakan dibeberapa Kabupaten di Riau sudah berhasil mengelola zakat dengan baik, bahkan Pemkab setempat sudah menerbitkan Perda Zakat.

“Untuk Kabupaten di Riau yang sudah memiliki perda Zakat Kabupaten Kampar dan Kuansing, tentunya kami berharap Kabupaten yang lain juga menyusul. Pemkab Kuansing bahkan sudah memberlakukan pemotongan gaji pegawai untuk zakat,” terang Auni.
Dikatakannya lagi, besar kecilnya dana zakat tergantung tingkat kesadaran para muzakki atau pembayar zakat. Selain itu, sebagian para muzakki lebih memilih menyalurkan zakatnya secara langsung. “Muzakki merangkap sebagai amil. Bukan tidak boleh, tapi zakat yang dikeluarkan lebih dekat kepada infaq dan sodaqoh. Sedangkan menurut ketentuan syara sebaiknya zakat itu diserahkan ke amil,” papar Auni.
Hanya ada dua hal yang menyangkut dengan zakat kata Auni, pertama mengeluarkan, kedua menerima. Jika tidak bisa mengeluarkan maka jadilah penerima. “Tak perlu panjang-panjang kajinya, kalau tak mengeluarkan ya penerima, lalu di mana posisi kita hari ini. Zakat tidak akan mengurangi harta kita, bahkan dengan zakat harta akan bertambah,” ungkap dia.
 
Dalam kesempatan itu, Asisten II H Azwar SE mengatakan kewajiban umat Islam tidak hanya menjalankan ibadah formal semata tapi juga mengatur masalah sosial kemasyarakatan. “Mengatasi masalah sosial menjadi bagian yang tidak kalah pentingnya di samping melaksanaan ibadah formal. Bahkan dalam batas-batas tertentu, keimanan atau keislaman seseorang bisa diukur dari sejauh mana tingkat kepeduliaan sosialnya terhadap sesama,” ujar Azwar.
Salah satu tugas pokok pemerintah adalah mengupayakan terciptanya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Dan kesejahteraan masyarakat itulah yang menjadi tujuan akhir dari pembangunan sesungguhnya. Hal ini tidak hanya sebatas retorika atau janji belaka, tapi perlu diiringi dengan langkah-langkah kongkrit untuk merealisasikannya.
 
“Pemerintah Kabupaten Bengkalis sudah melakukan berbagai upaya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program pembangunan infrastruktur pendukung, peningkatan sumber daya manusia dan ekonomi kerakyatan. Namun demikian, yang perlu diperhatikan bahwa upaya ke arah itu tidak hanya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah, akan tetapi sangat diperlukan sekali partisipasi, dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat,” papar Azwar.(auf)