BENGKALIS, PROKOPIM – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj. Umi Kalsum mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda I penetapan pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis masa jabatan 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sekaligus pengambilan keputusan, II perubahan alat kelengkapan dan fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis yang berjalan secara langsung maupun yang mengikuti secara virtual, Selasa (6/10/2020), di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Bengkalis.
Acara dimulai Tepat pukul 16.10 WIB yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam dan dihadiri Kepala Bagian Hukum Maryansyah Oemar serta 29 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Dalam laporan rancangan keputusan yang dibacakan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam mengatakan sesuai dengan: Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD tercantum dalam pasal 37 menyatakan bahwa“ untuk pemberhentian pimpinan DPRD harus diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya keputusan DPRD disampaikan kepada Gubernur melaui Bupati untuk peresmian.
Selanjutnya Rancangan keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis tentnag penetapan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis masa jabatan 2019-2024 dan keputusan tentang perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Bengkalis akan ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2020.
“Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada saudara Kaderismanto yang selama ini telah bekerja sama dalam lembaga ini sebagai pimpinan DPRD Semoga Allah membalas Budi baik saudara”, kata H. Khairul Umam.
Menanggapi hal tersebut, Hj. Umi Kalsum menyampaikan terima kasih kepada Kaderismanto yang selama ini telah berkontribusi serta kerja kerasnya dalam membantu proses pembangunan di Kabupaten Bengkalis selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bengkalis.