SE tentang  PPKM Covid-19 di Kabupaten Bengkalis

icon   Pada 16 Februari 2022 Bagikan ke :

BENGKALIS -  Surat Edaran (SE) Nomor:146/SE/Covid-19/2022  tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 di Kabupaten Bengkalis,  SE tersebut dikeluarkan Senin 7 Februari 2022.

Pemberlakuan PPKM tersebut berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus.

Kemudian instruksi Gubernur Riau Nomor:39/INS/HK/2022 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di tingkat kecamatan desa/lurah sampai dengan tingkat rukun warga (RW), Rukun Tetangga (RT) yang berpotensi menular  corona virus disease 2019.

Dengan memperhatikan situasi perkembangan kasus Covid-19 saat ini dan ditetapkannya Kabupaten Bengkalis dengan kriteria level 2 (dua), maka penerapan kegiatan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/ atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dna Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri;
  2. Pelaksanaan kegiatan perkatoran/tempat kerja (perkantoran pemerintah/kementerian/lembaga/pemerintah daerah, perkantoran BUMN/BUMD/ swasta) dengan menerapkan WFH sebesar 50% dan WFO sebesar 50%  yang dilakukan dengan: menerapkan prokes lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilitas ke daerah lain dan pembelakuaan WFH dan WFO disesuaikan dengan peraturan Kementerian/lembaga atau masing-masing pemerintah daerah;
  3. Pelaksaan kegiatan pada sektor esensial yang bersifat pelayanan publik dapat diterapkan beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara ketat;
  4. Industri dapat beroperasi 100% dengan tetap memperhatikan protokol lebih ketat;
  5. Pasar tradisional, padagang kaki lima, toko kelontong dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat;
  6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum (warteg) sejenisnya diizin buka dengan tetap memperhatikan prokes, sesuai dengan imbauan pemerintah daerah;
  7. Pelaksanaan kegiatan makan/minum (restoran) dan sejenisnya, diizinkan buka 50% dari kapasitas, jam operasional dibatasi sampai pukul 21.WIB dengan tetap mengikuti prokes secara ketat;
  8. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: pembatasa jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan mengunakan aplikasi PeduliLindungi;
  9. Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang beralokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam: Wajib mengunakan aplikasi PeduliLindungi yang diatur oleh pemerintah daerah, kapasitas maksimal 75 persen hanya pengunjung katergori hijau, anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua, restoran dan kafe kapasitas pengunjung 50%, dengan tetap mengikuti prokes oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;
  10. Pelaksanaan kegiatan kontruksi dapat beroperasi 100% dengan penerapan prokes secara ketat;
  11. Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dapat dilakukan 75% dengan penerapan prokes secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kemenag;
  12. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% tetap ikuti prokes secara ketat;
  13. Pelaksanaan kegiatan seni budaya, budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan bibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%;
  14. Kegiatan di pusat kebugaraan/gym diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dengan tetap memperhatikan prokes secera ketat;
  15. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakat) diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan prokes yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat;
  16. Pelakasanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang menimbulkan kerumunan diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas 50% prokes secara ketat;
  17. Transportasi umum dan sejenisnya dengan peraturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan prokes secara ketat;
  18. Persyaratan perjalanan domestik yang mobil pribadi dan sejenisnya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 nasional;
  19. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa mengunakan masker; dan
  20. Pelaksanaan PKKM di tingkat RT/RW , desa /kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko disetiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.#DISKOMINFOTIK.