PEKANBARU - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah Bustami HY menghadiri acara Rapat Koordinasi Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan Pendampingan Pelaksanaan Pembangunan di Provinsi Riau dan Tindakan Lanjut Sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), bertempat di Balai Serindit Pekanbaru, Kamis (31/3/2022).
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan bahwa perdagangan kita harus meningkatkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam negeri), presiden memerintahkan agar target belanja produk dalam negeri (PDN) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tahun 2022 sebanyak Rp. 400 triliun. pengadaan barang/jasa pemerintah harus mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan porsi umk dan koperasi, dan mempercepat penyerapan APBD/APBN.
Saat ini lanjutnya, telah diterbitkan surat edaran bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala lKPP Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah daerah.
"Menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah, agar gubernur/bupati/ walikota membentuk tim peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) yang beranggotakan unsur pemerintah daerah dan unsur dunia usaha untuk melakukan koordinasi, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah masing-masing", ujar Syamsuar.
Kemudian Syamsuar menyampaikan pemerintah Provinsi Riau telah membentuk tim P3DN melalui keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.637/iii/2022 tanggal 11 Maret 2022. Diharapkan pemerintah kabupaten/ kota se-provinsi dapat segera membentuk tim P3DN di wilayah masing-masing.
"Setiap pengadaan yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, termasuk pinjaman atau hibah dalam negeri atau luar negeri, serta pelaksanaannya mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara, maka wajib menggunakan produk dalam negeri sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian pasal 86", kata Syamsuar.
Syamsuar juga menegaskan pemerintah wajib mengalokasikan dan melaksanakan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa yang dikelolanya untuk penggunaan produk dalam negeri dan UKM sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pasal 65.
"Mendukung hal tersebut kementerian perindustrian telah menginisiasi pelaksanaan business matching belanja produk dalam negeri 2022 pada tanggal 22 – 24 Maret 2022 di Bali, dimana pada kegiatan tersebut dilaksanakan pendataan pengadaan barang/jasa pemerintah yang kemudian disinkronkan dengan kemampuan industri dalam negeri. dengan pertemuan antara kebutuhan serta kemampuan industri dalam negeri ini, diharapkan dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional", tegas Syamsuar.
Diakhir acara Bustami HY berharap melalui Rapat Koordinasi ini dapat menguatkan sinergi antara pelaku usaha dengan pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Provinsi Riau dalam upaya menciptakan ekosistem pengadaan barang/jasa yang mempu mendukung produk dalam negeri tumbuh, usaha mikro kecil tangguh, daerah sejahtera, Indonesia maju.
Tampak hadir pada acara tersebut Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Jaja Subagja, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Haryanto, Kepala Dinas Pendidikan Khodijah, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Supandi dan Kepala Bagian ADM Pembangunan Hasnurial dan Sekretaris Dinas Kesehatan Sadono Mulyanto. #PROKOPIM