BENGKALIS – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) melalui Sekretaris Zul Asri menegaskan tarif parkir untuk kendaraan roda 2 di wilayah Kabupaten Bengkalis belum mengalami kenaikan. Tetap Rp1.000 sekali parkir.
Kata Zul Asri, kalau ada juru parkir yang meminta lebih, itu di luar ketentuan dan tergolongan pungutan liar yang dapat dikenakan sanksi pidana.
“Sesuai Peraturan Daerah, untuk parkir di tempat umum, untuk kendaraan roda 2 ‘masih sibu’ (maksudnya tetap Rp1.000) sekali parkir. Belum ada kenaikan,†tegas Zul Asri, Ahad malam, 17 Februari 2019.
Ditegaskan Zul Asri lagi, kepada seluruh masyarakat di daerah ini, untuk tidak usah melayani kalau ada juru parkir yang meminta lebih. Itu menyalahi aturan.
Begitu juga kepada juru parkir, mantan Kabag Humas Sekretariat DPRD Bengkalis ini mengingatkan untuk tidak meminta lebih dari Rp1.000 kepada pemilik kendaraan roda 2 yang diparkir di kawasan yang dikelolanya.
Alasannya itu tadi, hingga setakat ini belum ada perubahan atau kenaikan retribusi parkir untuk kendaraan roda 2. Belum ada regulasi baru yang mengaturnya, sehingga tarif retribusi parkir kendaraan roda 2 itu boleh dipungut lebih dari Rp1.000.
Kepala Bapenda Katakan Sama
Terpisah, hal senada juga disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) H Imam Hakim.
“Retribusi parkir yang diatur Dishub masih Rp1.000. Namun dalam Ranperda terbaru saya tak ingat,†jelas H Imam Hakim yang pernah menjabat Sekretaris Bappeda Kabupaten Bengkalis, melalui layanan WhatsApp (WA) pada pukul 21.26 WIB tadi.
Penjelasan Zul Asri dan H Imam Hakim ini disampaikan guna meluruskan pengakuan seorang juru parkir di Duri, Kecamatan Mandau sebagaimana dimuat media online seputarriau.co, dalam berita bertajuk “Kepala UPT Parkir Kec. Mandau Lakukan Sosalisasi Sejumlah Juru Parkirâ€.
Dalam berita itu, juru parkir yang tak disebutkan namanya tersebut mengatakan, kenaikan setoran ke pengelola menjadi alasan utama sejumlah jukir di Duri menaikkan tarif parkir, khususnya kendaraan roda dua. #DISKOMINFOTIK