SKPD di Bengkalis Wajib Selesaikan Piutang Daerah

icon   Pada 12 Desember 2014 Bagikan ke :
BENGKALIS - Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis Burhanudin mengingatkan, kepada seluruh SKPD yang menunggak piutang daerah segera menyelesaikan. Seperti, setoran pajak dan non pajak, serta investasi non permanen berupa dana bergulir yang disalurkan kepada masyarakat.

Demikian diungkapkan Sekda Burhanuddin dikutip dari release Humas Setda Bengkalis ketika membuka Sosialisasi Layanan Terpadu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Pengurusan Piutang, di lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (11/12/14).

Menurut Burhanuddin, piutang daerah selalu menjadi persoalan hampir seluruh pemerintah daerah, tidak terkecuali Pemkab Bengkalis. Piutang daerah harus segera ditagih seperti berasal dari setoran pajak dan non pajak, serta investasi non permanen berupa dana bergulir yang disalurkan kepada masyarakat.

“Terkait piutang daerah ini, saya tekankan kepada setiap SKPD maupun kelompok masyarakat untuk segera menyelesaikan tunggakan. Hal ini penting, mengingat piutang daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada dan atau hak Pemkab Bengkalis yang dapat dinilai dengan uang,” ingatnya.

Sambungnya, kasus piutang memerlukan treatment yang berbeda-beda sesuai dengan sumber pendanaannya. Karena itu diperlukan sinergi antara Pemkab Bengkalis selaku penyerah piutang dengan pihak pelayanan kekayaan negara dan lelang, terutama dalam hal pengenalan jenis dan karakteristik piutang dan penanggung hutangnya, sehingga proses pengurusan benar-benar dapat efektif, efisien, dan sesuai peraturan.

Burhanudin juga berharap piutang daerah harus berkurang dari tahun ke tahun. Oleh karena itu seluruh SKPD harus bekerja lebih ekstra melakukan penagihan dan pengelolaan piutang daerah, sehingga ada peningkatan yang signifikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah untuk tahun berikutnya.

Untuk penyelesaian dan penagihan piutang daerah, Pemkab Bengkalis akan menyerahkannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Dalam pengelolaan piutang daerah, tetap memperhatikan standar akuntasi pemerintah yang merupakan salah satu upaya untuk mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang sudah diraih. Karena itu, SKPD masih memiliki piutang daerah harus berusaha maksimal memenuhi kewajibannya, agar piutang daerah dapat diselesaikan.

“Diharapkan sosialisasi ini semakin meningkatkan komitmen dalam mempertahankan opini WTP yang sudah diraih, dan dapat dijadikan pemicu semangat oleh seluruh aparatur dalam melakukan pengelolaan piutang daerah untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Kegiatan sosialisasi itu sendiri menghadirkan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lukman Efendi, Kabag Keuangan dan pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Bengkalis.***(dik)/RiauTerkini

Teks foto: Sekda Bengkalis Burhanuddin berpose bersama usai membuka kegiatan Sosialisasi Layanan Terpadu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Pengurusan Piutang, Kamis (11/12/14).