Terkait Lokasi Penangkaran Walet Dishutbun Butuh Kajian Khusus

icon   Pada 26 September 2011 Bagikan ke :
01-April-2011

BENGKALIS - Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bengkalis menilai, butuh kajian khusus untuk menentukan lokasi penangkaran burung walet. Hal itu mengacu kepada perda penangkaran burung walet, bahwa penangkaran hanya bisa dilakukan dilokasi khusus.

"Perda hanya menetapkan seperti itu, tidak disebutkan lokasi khusus yang bagaimana. Disinilah perlunya pengkajian, agar ketika ditetapkan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujar Kadishutbun, H Ismail, Kamis (31/3/11) kemarin.

Dikatakan, akibat belum ditetapkannya lokasi khusus penangkaran walet membuat Dishutbun tidak bisa mengeluarkan izin penangkaran. Kalaupun saat ini jumlah penangkaran walet terutama di Kota Bengkalis terus bertambah, itu sama sekali tidak memiliki izin.

"Kita tetap bekerja sesuai aturan, mana mungkin kita berani mengeluarkan izin sementara lokasi khusus untuk penangkaran walet ini saja belum ditetapkan. Soal penangkaran yang terus bertambah tentu bukan kewenangan kita untuk menindaknya," ujar Ismail.

Menurut Ismail, kajian khusus untuk menetapkan lokasi penangkaran walet sudah pernah dibicarakan dan tupoksinya berada di Badan Penelitian Pengembangan dan Statistik (Balitbangtik). Semakin cepat pengkajian itu dilakukan, maka akan semakin baik, terutama untuk mengoptimalkan pemanfaatan pajak burung walet.

"Pajak burung walet ini baru bisa dipungut kalau penangkarannya sudah memiliki izin. Kalau belum ada izin, adapun penangkaran itu tak juga bisa ditarik pajaknya,"kata Ismail.(Zul)