Tujuh Fraksi DPRD Bengkalis Setujui Dua Ranperda Menjadi Perda

icon   Pada 18 Januari 2022 Bagikan ke :

BENGKALIS - Tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bengkalis, menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dijadikan peraturan daerah (Perda).

Dua ranperda yang disetujui adalah Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Disetujuinya ranperda itu terungkap dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin 17 Januari 2022 di Gedung DPRD Kabupaten Bengkalis.

Rapat paripurna yang pimpin Ketua H Khairul Umam itu dihadiri 25 anggota DPRD, baik langsung maupun virtual.

Ketujuh fraksi yang menyampaikan pendapat adalah, fraksi PKS diketuai Sanusi menunjuk H Adri sebagai juru bicara (jubir).

Fraksi Golkar diketuai Syahrial menunjuk Hendri sebagai jubir. Lalu, fraksi PDI Perjuangan diketuai Febriza Luwu, menunjuk Horas Sitorus sebagai jubir.

Kemudian, fraksi PAN dimana Rianto selain sebagai ketua juga bertindak sebagai jubir. Lalu, fraksi partai Gerindra bertindak sebagai jubir Andi Fahlevi.

Selanjutnya, fraksi Suara Rakyat ketua sekaligus jubir adalah Askori. Terakhir, fraksi Kebangkitan Bintang Indonesia, Ketua Irmi Syakip Arsalan menunjuk Sugianto selaku jubir.

Dengan disetujuinya dua ranperda tersebut untuk dilanjutkan kepembahasan selanjutnya, Bupati Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H Bustami HY mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan gedung, maka secara otomatis telah mencabut Perda Kabupaten Bengkalis No 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda No 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

"Sehingga kita tidak bisa lagi menarik retribusi dari penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung sampai dengan ditetapkannya peraturan daerah baru," ucap Bupati seperti disampaikan Sekda, Bustami.

Artinya, jika tidak segera membuat dan menetapkan perda yang baru terkait retribusi persetujuan bangunan gedung, maka tidak bisa dilakukan penarikan retribusi guna peningkatan pendapatan asli daerah.

"Padahal, retribusi persetujuan bangunan gedung, yang dahulunya kita kenal dengan IMB, menjadi sumber PAD yang cukup besar. Capaian IMB selama 2021 saja melampaui target. Dalam tempo tujuh bulan menghasilkan lebih kurang 1 milyar," ungkapnya.

Untuk itu, penting bagi kita bersama untuk bersinergi melakukan percepatan penetapan perda dimaksud sebagai kepastian hukum. Sehingga PAD juga dapat diraih sebanyak-banyaknya.

Kemudian, terkait Ranperda Tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Dijelaskan Bustami perlu adanya Perda yang mengatur tentang pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja lokal.

Dengan harapan, kedepannya dapat mewujudkan layanan, penempatan, jaminan serta perlindungan terhadap tenaga kerja lokal kita, sehingga mereka juga memiliki kesempatan untuk hidup maju dan sejahtera.

Bahkan didalam Ranperda Tentang Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang diusulkan, khusus untuk pengisian lowongan pekerjaan dan pendaftaran pencari kerja, ditekankan setiap perusahaan, pengusaha atau pengurus wajib mengupayakan secara bertahap pengisian lowongan tenaga kerja lokal sebesar 70 persen untuk tahap pertama dan 90 persen untuk tahun keduanya.

"Semua itu wujud kepedulian dan komitmen kita bersama untuk lebih memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja lokal yang ada di daerah ini, agar mereka juga bisa maju dan dapat menikmati segala potensi yang ada di negeri ini," jelasnya mengakhiri. #DISKOMINFOTIK