Inspektorat Periksa Pemkab Bengkalis

icon   Pada 26 September 2011 Bagikan ke :
07-July-2010

BENGKALIS - Menjelang berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati Bengkalis, H Syamsurizal dan H Normansyah Abd Wahab, Inspektorat Propinsi Riau akan melakukan pemeriksaan. Hal itu sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah.

Hal itu dikatakan Kepala Inspektorat Propinsi Riau, H Syamsuar kepada sejumlah wartawan usai mengadakan pertemuan dengan Plt Sekdakab Bengkalis, H Mukhlis, bertempat di Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (6/7).

'Ini sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 24 Tahun 2007, dan tidak hanya di Bengkalis saja melainkan di kabupaten/kota lain yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya dalam waktu dekat akan mengakhiri masa jabatannya. Misalnya di Kabupaten Indgragiri Hulu dan Kota Dumai. Termasuk juga di Kabupaten Kepulauan Meranti, jadi saya pun kena periksa,' ujar Syamsuar yang juga tercatat sebagai penjabat Bupati Kepulauan Meranti.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. 'Pemeriksaan yang akan dilakukan Inspektorat Provinsi Riau tersebut merupakan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 24/2007 tentang Pedoman Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah, dan akan berlangsung selama 20 hari kedepan,' katanya.

Johan mengatakan, kedatangan tim dari Inspektorat Provinsi Riau tersebut diterima Plt Sekretaris Daerah H Mukhlis dan Inspektur Kabupaten Bengkalis H Tuah Hasrun Saily. Selain itu, tim tersebut juga mengadakan entry breifing dengan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah yang dilaksanakan di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Bengkalis.

Ketika ditanya ruang lingkup yang bakal diperiksa, Johan mengatakan, sesuai ketentuan pasal 2 Permendagri No 24/2007 tersebut ada empat, yaitu kebijakan daerah, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan barang daerah, dan pengelolaan keuangan daerah.

Sedangkan tujuan pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka berakhirnya jabatan Bupati Bengkalis ini, sambung Johan, diantaranya adalah untuk memperjelas batas tugas dan tanggungjawab kepala daerah pada saat berhenti dari jabatannya serta mengoreksi dan atau memperbaiki pelaksanaan kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

'Kemudian, akan dijadikan sebagai bahan masukan kepada Bupati Bengkalis masa bakti 2010-2015,' tambahnya

Berkaitan dengan pemeriksaan tersebut, Bupati Bengkalis yang diwaliki Plt. Sekretaris Daerah H Mukhlis, kata Johan, telah menginstruksikan kepada masing-masing Kepala SKPD untuk memberikan dukungan sepenuhnya terhadap tim pemeriksa. Terutama berkaitan dengan data dan informasi yang diperlukan tim. 'Bantu tim secara penuh,' tegas Mukhlis sebagaimana dikutip Johan.

Dikutip dari metroriau