Di Halaman Kantor Bupati: Pagi Ini Pemkab Bengkalis Laksanakan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2019

icon   Pada 1 Oktober 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 109497/MPK.E/IU/2019 tentang Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019, pagi ini, Selasa, 1 Oktober 2019, Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga akan melaksanakan upacara.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri, beberapa saat lalu mengatakan, upacara tersebut akan dipusatkan di halaman kantor Bupati Bengkalis, jalan Jenderal Ahmad Yani No 070 Bengkalis.

Kata Johan, sesuai SE Mendikbud itu, adapun tema peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 adalah "Pancasila Sebagai Dasar Penguatan Karakter Bangsa Menuju Indonesia Maju dan Bahagia".

Masih menurut Johan, sesuai SE tersebut, setelah kemarin mengibarkan bendera setengah tiang, pada hari ini, seluruh masyarakat Indonesia diharapkan mengibarkan bendera satu tiang penuh.

Keputusan Penjabat Presiden

Penetapan 1 Oktober sebagai hari sebagai Hari Kesaktian Pancasila melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 153/Tahun 1967 tentang Tanggal 1 Oktober sebagai Peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Surat Keputusan Presdien Nomor 153/Tahun 1967 itu ditetapkan di Jakarta, tanggal 27 September 1967 dan ditandatangani Penjabat Presiden Soeharto.

Berikut 3 ‘pertimbangan’ dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 153/Tahun 1967 (silahkan klik untuk download) yang mendasari ditetapkannya 1 Oktober  sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Pertama, bahwa berkat kewaspadaan dan daya juang seluruh rakyat Indonesia pengkhianatan G30S/PKI yang akan menghancurkan Pancasila dapat ditumpas dan digagalkan.

Kedua, bahwa hari 1 Oktober 1965 dengan demikian memiliki ciri dan corak yang khusus sebagai suatu hari untuk lebih mempertebal dan meresapkan keyakinan akan kebenaran serta kesaktian Pancasila sebagai satu-satunya pandangan hidup yang dapat mempersatukan seluruh negara, bangsa, dan rakyat Indonesia.

Ketiga, bahwa dipandang perlu meningkatkan Suatu Keputusan Menteri/Panglima Angakatan Darat Nomor Ke 977/9/1966 tanggal 17 September 1966, dan Surat Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan/Keamanan Nomor Kep.B.134/1966 tanggal 29 September 1966 menjadi Keputusan Presiden yang menetapkan Hari 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati oleh seluruh rakyat Indonesia. #DISKOMINFOTIK#