23 Anggota DPRD Bengkalis Setuju Pimpinan Direposisi

icon   Pada 23 Agustus 2011 Bagikan ke :
Setelah lama terganjal dan gagal digelar, akhirnya petang Senin (22/8) paripurna Penetapan Penyesuaian Struktur Pimpinan DPRD Bengkalis sukses digelar.

23 anggota DPRD yang hadir dari 40 anggota dewan, secara aklamasi menyetujui reposisi pimpinan DPRD dari empat menjadi tiga orang dan ketua dipegang oleh partai kursi terbanyak pasca-pemekaran Meranti.

Pantauan di Gedung DPRD kemarin, sidang yang dipimpin Wakil Ketua Hidayat Tagor Nasution dan dijadwalkan pukul 14.00 WIB tersebut molor dan baru digelar pada pukul 15.15 WIB. Sejumlah anggota DPRD satu persatu terlihat menandatangani absesni kehadiran.

Kendati kehadiran dewan sudah quorum dan sejumlah anggota DPRD sudah masuk ke ruang rapat paripurna namun sidang belum juga dimulai. Ternyata dewan masih menunggu Rancangan Keputusan DPRD Tentang Penetapan Penyesuaian Struktur Pimpinan yang belum selesai diketik.

Didampingi Wakil Ketua dari PKS Jamal Abdillah, Tagor membacakan satu persatu aturan dan perundangan yang mewajibkan reposisi struktur pimpinan DPRD menjadi tiga orang dari jumlah sebelumnya empat orang.

Untuk jabatan ketua dipegang oleh PKS, sedangkan untuk dua unsur wakil ketua masing-masing dijabat Golkar dan Demokrat. 23 anggota DPRD dari empat fraksi koalisi (PKS, PDIP, Demokrat dan Fraksi Gabungan Lancang Kuning) sepakat secara aklamasi dengan keputusan tersebut. Akhirnya, pimpinan sidang membacakan rancangan keputusan tentang penetapan penyesuaian struktur pimpinan DPRD Bengkalis.

Usai paripurna, pimpinan DPRD (Jamal dan Tagor) serta para ketua Fraksi (empat fraksi) memberikan keterangan pers kepada belasan wartawan yang hadir di DPRD Bengkalis.

‘’Polemik dan benang kusut yang terjadi di DPRD terurai sudah. Ini keputusan bersama dan merupakan keputusan tertinggi di DPRD Bengkalis,’’ ujar Jamal Abdillah kepada sejumlah wartawan.

Menurut Tagor, tidak perebutan kekuasaan yang terjadi di DPRD. Apa yang dilakukan oleh DPRD hari ini adalah pengejewantahan undang-undang yang ada. ‘’Sebelum pemekaran memang Golkar yang jadi ketua, tapi setelah pemekaran unsur pimpinan harus direposisi dan jumlah pimpinan hanya tiga bukan empat,’’ terangnya.

‘’Langkah selanjutnya, sekwan akan berkirim surat kepada tiga partai yang berhak menduduki jabatan ketua dan wakil ketua (PKS, Golkar dan Demokrat). Terserah partai siapa ketua atau wakil ketua yang nereka tunjuk nantinya. Insya Allah 5 September Banmus untuk menetapkan jadwal paripurna selanjutnya,’’ terang Rismayeni.

Tersiar kabar, Partai Golkar telah melayangkan surat penolakan kepada Kemdagri terkait surat yang pernah dikirim sebelumnya ke Gubernur Riau tentang reposisi unsur pimpinan DPRD Bengkalis. Namun belum diperoleh informasi hasil surat penolakan tersebut.(auf_rpg)