Sebanyak 129 narapidana LP Bengkalis mendapatkan remisi sempena HUT RI
ke-66. Hadiah kemerdekaan itu diserahkan Bupati Herliyan Saleh.
Setidaknya 129 narapidana (Napi) penghuni lembaga pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Bengkalis pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-66 ini mendapat Remisi (pengurangan masa tahanan) dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Dua orang diantaranya dinyatakan langsung bebas dari masa hukuman.
Pemberian remisi kepada ratusan Napi dari Menkum HAM di Lapas Kelas IIA Bengkalis secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Bengkalis H. Herliyan Saleh, Rabu (17/8/11) usai melaksanakan apel upacara peringatan HUT RI ke-66 di Lapangan Tugu Bengkalis disaksikan sejumlah unsur Muspida dan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Adapun pemotongan masa tahanan Napi yang memperoleh Remisi pada peringatan HUT RI ke-66 ini bervariasi diantaranya pengurangan selama 1 bulan sebanyak 43 orang Napi, 2 bulan sebanyak 23 orang. Pemotongan masa tahanan 3 bulan sebanyak 12 orang, 4 bulan sebanyak 22 orang, 5 bulan sebanyak 25 orang. Dan Napi yang mendapat pengurangan masa tahanan selama setengah tahun (6 bulan) sebanyak 4 orang.
“Pemberian pengurangan masa hukuman ini melalui penilaian dan evaluasi terhadap Napi, terutama bagi mereka yang sudah layak dan berhak menerimanya. Kemudian dari hasil evaluasi ini diusulkan ke Depkumham RI,” ujar Kalapas Kelas IIA Bengkalis Gumelar, saat memberikan sambutan.
Kesempatan ini, Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh mengharapkan kepada para Napi terutama yang mendapat remisi langsung bebas, untuk berubah dan tidak mengulangi tindak pidana. Bupati juga mengajak mereka untuk menyongsong masa depan lebih baik bersama keluarga dan masyarakat.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, sebagai bangsa yang beradab Napi harus diperlakukan yang manusiawi. Yakni perlakuan yang didasarkan pada penghormatan terhadap hak dan martabat kemanusiaan.
“Pelanggar hukum merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. penghormatan dan pemenuhan hak-hak pelanggar hukum harus terus dipertahankan dan diperjuangkan. Pemberian remisi janganlah pernah kita artikan sebagai upaya untuk ‘memanjakan’ narapidana. Namun, marilah kita pahami secara mendalam dari sisi rasa kemanusiaan.” ungkap Herliyan.***(dik_RT.C)
Setidaknya 129 narapidana (Napi) penghuni lembaga pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Bengkalis pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-66 ini mendapat Remisi (pengurangan masa tahanan) dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Dua orang diantaranya dinyatakan langsung bebas dari masa hukuman.
Pemberian remisi kepada ratusan Napi dari Menkum HAM di Lapas Kelas IIA Bengkalis secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Bengkalis H. Herliyan Saleh, Rabu (17/8/11) usai melaksanakan apel upacara peringatan HUT RI ke-66 di Lapangan Tugu Bengkalis disaksikan sejumlah unsur Muspida dan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Adapun pemotongan masa tahanan Napi yang memperoleh Remisi pada peringatan HUT RI ke-66 ini bervariasi diantaranya pengurangan selama 1 bulan sebanyak 43 orang Napi, 2 bulan sebanyak 23 orang. Pemotongan masa tahanan 3 bulan sebanyak 12 orang, 4 bulan sebanyak 22 orang, 5 bulan sebanyak 25 orang. Dan Napi yang mendapat pengurangan masa tahanan selama setengah tahun (6 bulan) sebanyak 4 orang.
“Pemberian pengurangan masa hukuman ini melalui penilaian dan evaluasi terhadap Napi, terutama bagi mereka yang sudah layak dan berhak menerimanya. Kemudian dari hasil evaluasi ini diusulkan ke Depkumham RI,” ujar Kalapas Kelas IIA Bengkalis Gumelar, saat memberikan sambutan.
Kesempatan ini, Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh mengharapkan kepada para Napi terutama yang mendapat remisi langsung bebas, untuk berubah dan tidak mengulangi tindak pidana. Bupati juga mengajak mereka untuk menyongsong masa depan lebih baik bersama keluarga dan masyarakat.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, sebagai bangsa yang beradab Napi harus diperlakukan yang manusiawi. Yakni perlakuan yang didasarkan pada penghormatan terhadap hak dan martabat kemanusiaan.
“Pelanggar hukum merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. penghormatan dan pemenuhan hak-hak pelanggar hukum harus terus dipertahankan dan diperjuangkan. Pemberian remisi janganlah pernah kita artikan sebagai upaya untuk ‘memanjakan’ narapidana. Namun, marilah kita pahami secara mendalam dari sisi rasa kemanusiaan.” ungkap Herliyan.***(dik_RT.C)